Berita

DPMD Berperan Selesaikan Sengketa Pilkades

PURUK CAHU, Kalteng.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak pada 9 Juni 2021 lalu masih meninggalkan permasalahan yang belum di selesaikan baik di tingkat desa itu sendiri, Kecamatan hingga pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Murung Raya.

Dari 62 desa yang melaksanakan Pilkades tersebut kini terdapat 5 desa yang masih mengalami sengketa yang masih harus di selesaikan dan telah di lakukan rapat koordinasi oleh DPMD Mura terkait penanganan masalah pasca Pilkades tersebut.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala DPMD Mura, Asnawiyah menjelaskan bahwa dalam beberapa waktu lalu pihaknya telah melakukan rapat koordinasi yang di pimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Mura, Drs Hermon bersama dengan Inspektorat, Kepala Bagian Hukum dan juga Kepala Kesbangpol.

“Kelima desa tersebut yakni Desa Mahanyan dan Opung Ulu di Kecamatan Tanah Siang Desa Baratu di Kecamatan Permata Intan Desa Opung Muro di Kecamatan Tanah Siang Selatan serta Desa Narui Kecamatan Laung Tuhup,” ungkapnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara itu, sebanyak 57 desa selain desa-desa yang di sebutkan mengalami sengketa saat ini masih berjalan dengan lancar dan kondusif dan tidak terdapat laporan yang masuk hingga pada DPMD Mura karena telah di selesaikan di tingkat desa itu sendiri maupun tingkat Kecamatan. (tur)

Related Articles

Back to top button