BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

DPR Pasang Badan! Komisi III Tegaskan Kerja Kreatif Tidak Bisa Dihargai Nol Rupiah

KALTENG.CO-Komisi III DPR RI secara resmi meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan putusan yang seadil-adilnya bagi Amsal Christy Sitepu. Terdakwa dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara ini, mendapatkan perhatian khusus setelah Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap ekosistem industri kreatif di Indonesia agar tidak terjerat oleh penegakan hukum yang bersifat kaku dan formalistik.

https://kalteng.co

Penegakan Hukum Harus Mengedepankan Keadilan Substantif

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa dalam menangani perkara Amsal Sitepu, penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada aspek formalitas semata. Merujuk pada Pasal 53 ayat 2 KUHP baru, ia mengingatkan pentingnya menggali rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan.

Kerja Kreatif Videografer Tidak Bisa Dihargai Rp 0

Salah satu poin krusial yang disoroti oleh DPR adalah karakteristik industri kreatif yang unik. Menurut Komisi III, profesi videografer tidak memiliki standar harga baku yang kaku layaknya sektor pengadaan barang fisik lainnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa proses kreatif mencakup banyak tahap yang memiliki nilai intelektual tinggi, seperti:

  • Lahirnya Ide & Konsep: Fondasi awal sebuah karya.

  • Proses Editing & Cutting: Keahlian teknis dalam merangkai visual.

  • Dubbing (Pengisian Suara): Unsur pendukung narasi video.

“Kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup. Kerja kreatif tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah,” tegasnya.

Fokus pada Pemulihan Kerugian Negara

Komisi III juga memberikan catatan mengenai esensi dari pemberantasan korupsi. Dalam kasus ini, nilai kerugian negara tercatat sebesar Rp 202 juta. DPR menilai bahwa tujuan hukum akan lebih tercapai jika fokus diarahkan pada pengembalian kerugian negara secara optimal, bukan sekadar menjatuhkan hukuman pidana badan.

Pendekatan ini dianggap lebih efektif dalam memberikan manfaat nyata bagi negara tanpa harus mematikan karier pelaku industri kreatif yang sedang berkembang.

Seruan Putusan Bebas dan Jaminan Penangguhan Penahanan

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa poin permohonan kepada pihak yudikatif:

  1. Pertimbangan Putusan Bebas atau Ringan: Hakim diharapkan mampu menggali nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat sesuai UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

  2. Penangguhan Penahanan: Komisi III mengajukan permohonan agar Amsal Sitepu diberikan penangguhan penahanan selama proses hukum berlangsung.

  3. DPR Sebagai Penjamin: Secara luar biasa, Komisi III menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin atas permohonan penangguhan penahanan tersebut.

“Kami berharap hakim mampu memahami dan mengikuti rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif,” pungkas Habiburokhman.

Sikap tegas Komisi III DPR RI dalam kasus Amsal Sitepu menjadi sinyal penting bagi perlindungan pekerja kreatif di mata hukum.

Keputusan Majelis Hakim nantinya akan menjadi preseden besar bagi masa depan industri kreatif di Indonesia—apakah akan terus tumbuh atau justru terhambat oleh standarisasi harga yang tidak relevan dengan dunia seni dan digital. (*/tur)

Related Articles

Back to top button