DPR RI Soroti Ketimpangan! Anggaran MBG Rp335 Triliun, Guru Madrasah Masih Honor Rp200 Ribu

KALTENG.CO-Wacana pengangkatan petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tengah menjadi sorotan tajam di parlemen.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara tegas meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut guna memastikan adanya rasa keadilan nasional yang merata.
Kritik ini mencuat seiring dengan perbandingan nasib ratusan ribu guru honorer madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) yang hingga kini masih terombang-ambing tanpa kepastian status maupun kesejahteraan yang layak.
Dilema Keadilan Prioritas Negara
Selly menyoroti langkah pemerintah yang merekrut 2.080 petugas SPPG melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini dinilai kontras dengan realita di lapangan, di mana guru madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun masih hidup dengan honorarium di kisaran Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.
“Ini bukan soal menolak program pemenuhan gizi, melainkan soal keadilan prioritas negara,” tegas Selly dalam keterangannya kepada pers, Selasa (28/1/2026).
Menurutnya, anggaran fantastis yang digelontorkan untuk program baru seharusnya tidak membuat pemerintah menutup mata terhadap pengabdian panjang para tenaga pendidik di lingkungan keagamaan.
Diskriminasi Kebijakan di Lingkungan Kemenag
Salah satu poin krusial yang disorot adalah nasib guru madrasah swasta yang telah lulus passing grade PPPK tahun 2023. Meski secara hukum telah memenuhi standar kompetensi nasional, mereka justru tidak diakui sebagai pelamar prioritas.
Kondisi ini berbeda jauh dengan perlakuan terhadap guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Data menunjukkan bahwa dari 191.296 formasi Kemenag yang disetujui Kemenpan-RB, hanya sekitar 11.339 guru madrasah yang diprioritaskan karena lulus Uji Kompetensi (UKOM) 2024.
“Mereka sudah diuji negara dan lulus passing grade, tapi tetap tidak diberi jalan. Ini adalah bentuk diskriminasi kebijakan,” lanjut Selly.
Sorotan Terhadap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam pembahasan APBN 2026, pemerintah diketahui mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp335 triliun untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tingginya angka ini menurut Selly menjadi bukti bahwa persoalan kesejahteraan guru madrasah sebenarnya bukan masalah keterbatasan fiskal, melainkan masalah keberpihakan.
“Jika negara mampu mengalokasikan ratusan triliun untuk program baru dan mengangkat ribuan petugas baru dalam waktu singkat, seharusnya ada afirmasi yang adil bagi guru madrasah yang sudah mengabdi puluhan tahun,” ujar mantan Bupati Cirebon tersebut.
Komitmen Pengawasan Komisi VIII DPR RI
Melalui Fraksi PDI Perjuangan, Komisi VIII berkomitmen untuk terus mengawal isu ini. Beberapa poin utama yang akan didorong antara lain:
Pengakuan passing grade Kemenag tahun 2023 sebagai pelamar prioritas.
Akses seleksi PPPK yang lebih adil bagi guru madrasah swasta.
Penempatan ASN dan PPPK yang proporsional di madrasah milik masyarakat.
Selly mengingatkan bahwa sebagian besar madrasah berdiri secara swadaya di atas tanah wakaf. Guru-gurunya menjadi garda terdepan dalam menjaga karakter dan nilai keagamaan generasi bangsa.
Menunda penghargaan terhadap pengabdian mereka sama saja dengan mempertaruhkan masa depan pendidikan nasional. (*/tur)



