BeritaDPRD KALTENGLEGISLATIF

DPRD Kalteng Bahas Raperda Pengelolaan Pertambangan MBLB, Dinas Kehutanan dan ESDM Ikut Terlibat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat perdana pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Gedung DPRD Kalteng, Jumat (11/4/2025).

Dalam rapat ini, Dinas Kehutanan turut hadir sebagai bagian dari tim eksekutif Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining, menjelaskan bahwa pihaknya terlibat karena menyangkut penggunaan kawasan hutan.

“Setiap aktivitas di kawasan hutan harus mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk pengelolaan MBLB, ada regulasi khusus yang mengaturnya, salah satunya adalah Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021,” jelas Agustan.

Ia menambahkan, regulasi tersebut mencakup perencanaan serta penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan rakyat maupun non-komersil. “Izin penggunaannya bisa di terbitkan oleh Pemerintah Provinsi melalui gubernur, atau di delegasikan kepada PTPS (Pejabat Tata Usaha Pemerintahan Sub-Nasional) Provinsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, menyebut bahwa pertemuan tersebut masih berada pada tahap awal. “Rapat ini baru sebatas pemaparan latar belakang dan manfaat dari raperda ini. Pembahasan substansi akan di lakukan pada rapat lanjutan,” ungkap Vent.

Kami Ingin Masukan Dari Seluruh Stakeholder

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya di minta membentuk tim kecil guna mendalami aspek teknis dari raperda tersebut. “Nanti akan di jadwalkan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait,” tambahnya. Di sisi legislatif, Sekretaris Komisi I DPRD Kalteng, Junaidi, menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dari proses pembahasan yang lebih mendalam dan komprehensif.

“Pihak eksekutif telah menyampaikan dasar pengajuan raperda, mulai dari aspek hukum, tantangan, hingga potensi dampaknya terhadap masyarakat,” ujarnya. Junaidi menambahkan, DPRD akan melibatkan berbagai pihak untuk memberikan masukan, termasuk pengusaha, inspektur tambang, dan masyarakat terdampak. “Kami ingin masukan dari seluruh stakeholder. Tidak hanya data, tapi juga perspektif dari lapangan. Ini penting agar raperda ini benar-benar bisa di terapkan secara efektif,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses penyusunan, DPRD juga mempertimbangkan studi banding ke daerah-daerah yang telah lebih dulu menerapkan peraturan serupa. “Pengelolaan pertambangan yang baik harus di dukung kajian yang matang dan proses yang bertahap,” pungkas Junaidi. (pra)

EDITOR : TOPAN

https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button