MENGIKUTI : Wakil Ketua II DPRD Kalteng Muhammad Ansyari (dua dari kanan) saat mengikuti rapat paripurna Ke - 8 Masa sidang II tahun sidang 2025. FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan Jenis Tertentu.
Susunan Pansus ini di umumkan dalam rapat paripurna oleh Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Muhammad Ansyari. Ia menegaskan bahwa pembentukan Pansus merupakan langkah krusial dalam proses penyusunan Raperda guna memastikan aturan yang di hasilkan sesuai dengan kepentingan daerah serta berlandaskan hukum yang berlaku.
Siti Nafisah di tunjuk sebagai Ketua Pansus dan bertanggung jawab dalam memimpin jalannya pembahasan Raperda. Ia akan memastikan seluruh tahapan pembahasan berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur. Sementara itu, posisi Wakil Ketua Pansus di amanahkan kepada Bambang Irawan. Ia bertugas membantu Ketua dalam mengoordinasikan jalannya rapat serta mengawal setiap pembahasan agar tetap fokus dan produktif.
Sebagai Sekretaris Pansus, Junaidi akan berperan dalam mengelola administrasi dan dokumentasi seluruh proses pembahasan. Selain itu, ia juga bertanggung jawab dalam penyusunan laporan akhir yang akan menjadi bahan rekomendasi untuk pengesahan Raperda. Adapun anggota Pansus terdiri dari beberapa anggota DPRD Kalteng, yakni Ampera AY Mebas, Noor Fazariah Kahayanti, Sengkon, Sutik, Raudah, Habib Sayid Abdurrahman, Agie, Lohing Simon, Wengga Febri Dwi Tananda, Hero Harappano Mandouw, dan Asdy Narang.
“Mereka akan bekerja sama dalam menyusun dan membahas Raperda secara komprehensif agar menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Muhammad Ansyari dalam rapat yang di gelar pada Senin, 24 Maret 2025. Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kalteng berharap proses pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. “Pansus di harapkan dapat merumuskan Raperda yang tidak hanya mengakomodasi kepentingan masyarakat, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN