DPRD Kalteng Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum Sengketa KSU SB

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan DPRD tidak akan mencampuri urusan internal maupun dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Desa Sembuluh II, Kabupaten Seruyan. Lembaga legislatif hanya memfasilitasi penyelesaian sementara agar situasi tetap kondusif hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
DPRD Kalteng tidak berada di pihak mana pun dalam persoalan tersebut. Menurutnya, sengketa kepengurusan sepenuhnya menjadi ranah hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak.
“Kami tidak mencampuri urusan internal koperasi dan tidak menilai AD/ART mereka. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Setelah ada putusan tetap, dana operasional itu baru dapat digunakan sesuai ketentuan,” tegas Junaidi, Jumat (24/7/2026).
Sebagai bentuk menjaga kondusivitas, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) disepakati dana operasional koperasi sebesar 13 persen dibekukan sementara. Dana tersebut akan diamankan oleh tim Pemerintah Kabupaten Seruyan hingga proses banding di pengadilan selesai.
Junaidi memastikan kebijakan tersebut tidak memengaruhi hak anggota koperasi. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tetap berjalan sesuai ketentuan, begitu pula pelayanan kepada masyarakat penerima plasma tidak mengalami perubahan.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menjaga stabilitas agar aktivitas koperasi tetap berjalan normal sampai adanya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.(bam)



