DPRD Palangka Raya Resmi Bentuk Pansus Pembahasan LHP BPK RI 2025

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Semester II Tahun 2025, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.
Pembentukan pansus tersebut di tetapkan dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, di Ruang Rapat Paripurna Kamis (15/1/2026).
“Alhamdulillah, hari ini DPRD Kota Palangka Raya telah membentuk panitia khusus. Pansus ini di ketuai Hasan Busyairi dengan Rusdiansyah sebagai Wakil Ketua,” ujar Subandi.
Ia menjelaskan, anggota pansus terdiri dari Hatir Sata Tarigan, Sumadi, Arthur Apriossi Tuwan, Dudie B. Sidau, Mukarramah, Syaufwan Hadi, Jati Asmoro, dan Salundik.
Menurut Subandi, pansus akan segera melakukan pembahasan bersama Pemerintah Kota Palangka Raya untuk menindaklanjuti rekomendasi yang di sampaikan BPK RI.
“Saya berharap kurang dari 60 hari, bahkan kalau bisa maksimal 20 hari, pembahasan rekomendasi tersebut sudah dapat di selesaikan,” ucapnya.
Kalau Sinerginya Solid, Tentu Pembahasan Tidak Akan Sulit
Sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya menerima LHP BPK RI Semester II 2025 yang memuat sejumlah catatan penting. Di antaranya, pengelolaan Pajak Reklame yang belum sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya pertanggungjawaban atas pungutan yang di lakukan.
Selain itu, penetapan dasar pengenaan Pajak Reklame yang tidak sesuai aturan berdampak pada hilangnya potensi penerimaan daerah. BPK RI juga mencatat penerapan dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Perhotelan oleh dua wajib pajak yang belum sesuai ketentuan, sehingga berpotensi menimbulkan kekurangan penerimaan PBJT Perhotelan sebesar Rp236,37 juta.
Rekomendasi lainnya, terdapat kekurangan penagihan kontribusi pemanfaatan Palangka Raya Mall yang berdampak pada kekurangan penerimaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah dengan nilai minimal Rp404,51 juta.
“Tentunya DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen menindaklanjuti seluruh catatan tersebut agar ke depan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah semakin baik,” tegas Subandi.
Ia juga berharap sinergi antara pansus dan pemerintah kota dapat terjalin dengan baik sehingga pembahasan rekomendasi BPK RI dapat di selesaikan sesuai target yang telah di tetapkan.
“Kalau sinerginya solid, tentu pembahasan tidak akan sulit. Kita harapkan ini bisa segera di selesaikan,” pungkasnya. (bam)



