BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYALEGISLATIF

DPRD Palangka Raya Setujui Perda, Penanganan Kemiskinan Diharap Lebih Optimal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Upaya menekan angka kemiskinan di Kota Palangka Raya memasuki babak baru. DPRD Kota Palangka Raya resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan menjadi Peraturan Daerah (Perda), sebagai bentuk komitmen dalam menangani persoalan tersebut secara lebih sistematis dan berkelanjutan.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (26/3/2026) malam.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi menegaskan, kehadiran perda ini diharapkan mampu memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD), dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

Menurutnya, salah satu poin penting dalam pembahasan raperda adalah pentingnya kolaborasi lintas sektor, termasuk pemutakhiran data kemiskinan yang akurat dan terpadu.

“Dengan adanya perda ini, semua stakeholder, khususnya OPD, diharapkan bergerak bersama untuk menangani kemiskinan, termasuk memperbaiki dan menyelaraskan data,” ujarnya.

Selain itu, Subandi juga menekankan perlunya gerakan bersama dalam penganggaran agar program penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

“Intinya, dengan perda ini kita berharap penanganan kemiskinan ke depan bisa lebih terencana, terukur, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery menjelaskan, secara substansi perda tersebut telah rampung dan disahkan, serta kini tinggal menunggu proses administrasi lanjutan.

“Perdanya sudah selesai, sudah kita tetapkan, tinggal menunggu nomor registrasi, lalu kita menunggu perwalinya, perkadanya sebagai petunjuk pelaksana dari perda ini,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama ini penanganan kemiskinan di Palangka Raya hanya berlandaskan pada peraturan wali kota (perwali). Dengan adanya perda, diharapkan kebijakan penanggulangan kemiskinan memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

“Karena selama ini penanganan kemiskinan hanya dipayung oleh perwali. Jadi kita ini ada keseriusan, kita buat perda dan nanti ada perwali sebagai turunannya,” pungkasnya. (bam)

Related Articles

Back to top button