BeritaHukum Dan KriminalKasonganKASUS TIPIKOR

Drama Korupsi Pembangunan GOR Katingan: Menanti Vonis dan Sorotan pada Peran Inspektorat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Tahap IV Kabupaten Katingan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palangka Raya telah memasuki babak akhir.

Setelah bergulir selama tiga bulan dengan menghadirkan 18 saksi, termasuk para terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa pada Kamis (19/6/2025).

Tuntutan Pidana untuk Para Terdakwa:

  • AU (Pelaksana Kegiatan): Dituntut 2 tahun penjara dikurangi masa penahanan 6 bulan subsider dengan denda Rp 50 juta dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 30 juta.
  • RMG (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK): Dituntut 2 tahun 6 bulan penjara serta subsider 6 bulan dan UP sebesar Rp 35 juta dengan ganti kurungan selama 1 tahun.
  • RSD (Pengguna Anggaran): Dituntut 1 tahun 9 bulan penjara dan subsider 6 bulan penjara dan UP sebesar Rp 300 juta diganti kurungan penjara 1 tahun.

Sorotan pada Perhitungan Kelebihan Bayar Inspektorat

Dalam persidangan, terungkap fakta menarik terkait perhitungan kelebihan bayar yang dilakukan oleh pihak Inspektorat. Saksi-saksi dan terdakwa membuktikan bahwa perhitungan tersebut mencakup item-item yang sudah terpasang di lapangan namun dinyatakan total loss. Selain itu, barang pengadaan dan material on site juga tidak dinilai dalam perhitungan Inspektorat.

“Dari hasil perhitungan yang diberikan berdasarkan tabel dari Inspektorat setelah dihitung total nilainya tidak sampai Rp 541 juta, tetapi Rp 526 juta,” ungkap salah satu sumber yang mengikuti persidangan. Sementara itu, menurut pernyataan terdakwa AU, selisih volume yang sebenarnya hanya Rp 62 juta, termasuk kelebihan pemasangan sebesar Rp 36 juta.

Discrepancy dalam angka ini menimbulkan pertanyaan besar: “Ada apa dengan perhitungan itu dan bagaimana pertanggungjawaban terhadap item pekerjaan tersebut?” Kejanggalan ini menjadi salah satu poin krusial yang diangkat dalam persidangan, berpotensi memengaruhi pertimbangan majelis hakim.

Pengembalian Kelebihan Bayar dan Isu Gratifikasi

Fakta lain yang terungkap adalah pengembalian selisih kelebihan bayar oleh terdakwa RSD sebelum adanya penyidikan, tepatnya pada tanggal 18 Maret 2024. Pengembalian ini dinyatakan sah oleh pihak DPKAD karena termasuk penerimaan negara bukan pajak dan lainnya.

Terkait isu gratifikasi, terdakwa RSD mengakui bahwa uang sebesar Rp 300 juta tersebut diberikan oleh saksi PU secara pribadi, bukan melalui terdakwa AU. Aliran dana ini diakui untuk Mantan Bupati, PPK, PPTK, bonus Porprov, hingga untuk Hari Jadi Kabupaten Katingan. Pernyataan saksi PU yang menyebut uang tersebut ditransfer oleh terdakwa AU dan diberikan ke terdakwa RSD, dibantah oleh terdakwa AU namun dibenarkan oleh terdakwa RSD.

Persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya ini dipimpin oleh majelis hakim Erhammudin SH, MH  yang beranggotakan dua hakim karir.

Majelis ini bertugas untuk memastikan jalannya persidangan sesuai hukum acara pidana, menilai bukti-bukti yang diajukan, mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, serta pada akhirnya akan menjatuhkan vonis berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Putusan majelis hakim dalam kasus ini akan sangat dinantikan, mengingat adanya sorotan terhadap perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat dan fakta-fakta menarik lainnya yang terungkap selama persidangan.

Persidangan lanjutan yang mengegendakan pembacaan pledoi dari para terdakwa dijadwalkan pada Kamis 3 Juli 2025. Publik berharap putusan yang adil dan transparan, demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button