BeritaUtama

Dua Desa Tuntut Plasma PT Union Sampoerna Triputra Persada Grup

SUKAMARA, kalteng.co-Sejumlah warga dari dua desa di Kabupaten Sukamara mengelar aksi demo di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Sumber Mahardika Graha (SMG). Warga dari Desa Laman Baru dan Desa Ajang tersebut diketahui sudah mengelar aksi demo sejak tiga hari terakhir dengan tuntutan realisasi plasma sebanyak 20 persen dari HGU milik anak perusahaan dari PT Union Sampoerna Triputra Persada (USTP) Group tersebut.

Dalam aksi tersebut kelompok Bela Dayak Laman Baru yang diketuai Wendy Loentan itu menyapaikan sejumlah tuntutan kepada pihak perusahaan PT SMG. Mereka menilai kehadiran perusahaan di bawah naungan USTP tersebut tidak memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di sekitar area perusahaan.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada Kalteng Pos, Ketua Aksi Bela Dayak Laman Baru Wendy Loentan mengatakan, sejak awal beroperasi di Desa Laman Baru dan Desa Ajang, pihak perusahaan tidak menyelesaikan hak-hak masyarakat. Pembukaan lahan dan pembangunan kebun dilakukan tanpa proses ganti rugi, sehingga masyarakat merasa sangat dirugikan dengan adanya aktivitas perusahaan di atas lahan warga.

“Mengingat tanah merupakan aset produksi penting, masyarakat bukan saja kehilangan tanah, tapi juga ketidakadilan dari perusahaan karena tidak adanya program plasma 20 persen sebagaimana yang menjadi kewajiban perusahaan. Wajar kiranya masyarakat Desa Laman Baru dan Desa Ajang mempertanyakan kontribusi perusahaan selama ini,” ucap Wendy Loentan, Senin (9/11).

Wendi menambahkan, selain persoalan kewajiban plasma, pihaknya juga menyampaikan tuntutan kepada PT SMG terkait penyelesaian ganti rugi lahan. “Belum terselesaikan ganti rugi lahan di Desa Ajang milik H Suriansyah. Meskipun telah beberapa kali dilakukan pertemuan, tapi hingga kini belum ada iktikad dari pihak PT SMG untuk menyelesaikan permasalahan ini,” tegasnya.

Wendy menambahkan, pihaknya juga menuntut agar diselesaikannya proses ganti rugi lahan masyarakat di Desa Laman Baru dengan luas 181 hektare. Kelompok Bela Dayak Laman Baru meminta agar sementara waktu PT SMG tidak melakukan aktivitas perusahaan pada lahan yang disengketakan. Wendy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan aksi demo hingga permasalahan ini diselesaikan.

Menanggapi aksi tersebut, pihak manajemen PT SMG mengaku telah sepakat untuk mengakomodasi sejumlah tuntutan warga dua desa tersebut. Di antaranya tentang kesepakatan kewajiban plasma. Perusahaan ingin adanya kesepakatan bersama dengan warga Desa Ajang dan Laman Baru dalam membentuk tim investigasi.

General Manager (GM) PT SMG Dwi Nugroho menemui langsung kelompok warga yang menyampaikan aspirasi itu. Pihaknya memberi sejumlah tanggapan. Antara lain, untuk proses ganti rugi lahan yang menurut pendemo belum dilaksanakan, sedangkan versi perusahaan sudah dilaksanakan, pihaknya meminta pembentukan tim investigasi yang beranggotakan perwakilan warga, perwakilan perusahaan, dan pemerintah, dalam hal ini pemerintah desa dan musyawarah pimpinan Kecamatan Permata Kecubung.

“Terkait tuntutan plasma akan kami sampaikan ke pihak manajemen pusat di Jakarta, karena hal tersebut tidak bisa diputuskan di sini. Sementara untuk program CSR, akan kami perbaiki lagi dengan membuat program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (lan/ce/ala)

Related Articles

Back to top button