Aset Nasbah Kredit Macet Bisa Dilelang! Bank Mandiri Cabang Palangka Raya Bekerjasama dengan KPKNL Lokal

Ditambahkanya lagi bahwa SN dan SI merupakan karyawan bank mandiri dan juga bertindak atas nama Perusahaan, termasuk pula menawarkan aset nasabah kredit macet melalui media sosial. Dan kegiatan menawarkan aset nasabah kredit macet salah satunya melalui media sosial merupakan salah satu upaya penyelesaian sebagai langkah akhir untuk membantu nasabah menyelesaikan kewajibannya dan jika ada yang berminat dapat melalui prosedur lelang di KPKNL.
Risiko Penawaran Aset di Media Sosial atau Jalur Tidak Resmi
Belakangan ini, muncul fenomena di mana aset-aset nasabah yang bermasalah ditawarkan melalui media sosial atau oleh individu tertentu. Meskipun tujuannya mungkin untuk mempercepat penjualan, cara ini menyimpan banyak risiko dan melanggar prosedur yang ditetapkan.
Beberapa risiko yang muncul akibat penawaran aset di luar jalur resmi, seperti melalui media sosial, antara lain:
Minimnya Dasar Hukum: Penawaran yang tidak melalui KPKNL tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat. Pembeli berisiko menghadapi sengketa dengan nasabah pemilik aset atau pihak lain di kemudian hari.
Potensi Harga Tidak Wajar: Tanpa proses lelang terbuka, harga yang ditawarkan bisa jadi jauh di bawah nilai pasar. Hal ini sangat merugikan nasabah karena hasil penjualan yang didapat tidak optimal untuk menutupi utang.
Melanggar Hak Privasi Nasabah: Penyebaran informasi aset di media sosial tanpa izin nasabah bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik atau pelanggaran privasi. Ini dapat membuka peluang tuntutan hukum bagi pihak yang menyebarkannya.
Praktik Tidak Profesional: Tindakan ini dapat diartikan sebagai “makelar properti” dadakan yang bertindak tanpa dasar profesionalisme. Bagi institusi keuangan, hal ini berpotensi merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat.(*/tur)



