PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Kelompok aktivis Generasi Muda Pro Demokrasi, Aliansi Masyarakat Barito, serta mahasiswa menggelar aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (19/3/2025).
Mereka menolak rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret 2025 dan mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta KPU untuk segera mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 Agi-Saja atas dugaan politik uang.
Para demonstran menyampaikan aspirasi mereka terkait dengan dugaan politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Barito Utara yang mereka nilai telah mencederai demokrasi dan keadilan pemilu.
Koordinator aksi, Hefi menegaskan, bahwa dugaan politik uang di Kabupaten Muara Teweh, Barito Utara, telah merusak moral demokrasi. Ia meminta KPU dan Bawaslu bertindak tegas terhadap pasangan calon yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
“Kami menuntut agar PSU pada 22 Maret dibatalkan dan paslon yang terbukti melanggar segera didiskualifikasi. Demokrasi di Barut tidak boleh dirusak oleh praktik kotor seperti ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Barito Utara untuk lebih bijak dalam menentukan pilihan, karena menurutnya masa depan daerah tersebut ada di tangan pemilih.
“Jangan sampai kita memilih pemimpin yang berani mencoreng nama baik demokrasi. PSU bukan solusi yang tepat, justru bisa menimbulkan masalah baru,” lanjutnya.
Hefi juga mengancam akan mengerahkan massa lebih besar jika tuntutan mereka tidak dihiraukan.
“Kami akan mengajak lebih banyak masyarakat Barut untuk turun ke jalan jika aspirasi kami diabaikan,” ujarnya.
Menanggapi aksi ini, Anggota KPU Kalteng, Wawan Wiraatmaja menegaskan, bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan demonstran sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Apa yang disampaikan demonstran menjadi perhatian kami. Namun, PSU tetap berjalan sesuai jadwal karena prosesnya berbeda dengan penanganan politik uang,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kasus dugaan politik uang saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Jika terbukti sebagai tindak pidana, maka kasus ini akan dikoordinasikan dengan Gakkumdu, yang terdiri dari Kejaksaan, Bawaslu, dan Kepolisian.
“KPU tidak memiliki wewenang dalam diskualifikasi pasangan calon. Itu adalah ranah Bawaslu. Kami yakin Bawaslu akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya. (oiq)