Dugaan Suap Pemilihan Pimpinan DPD RI: 95 Senator Dilaporkan ke KPK, Sstt…Infonya dari Kalteng Ada 2 Orang Terlibat?

JAKARTA, Kalteng.co– Muhammad Fithrat Irfan, eks staf ahli DPD RI, kembali laporkan dugaan suap pemilihan pimpinan DPD RI ke KPK, serahkan bukti tambahan berupa data 95 senator dan rekaman percakapan.
Muhammad Fithrat Irfan, mantan staf ahli DPD RI Sulawesi Tengah, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis (7/3/2025).
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, ia menyerahkan data tambahan terkait dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.
Irfan menyerahkan 95 nama senator DPD RI yang diduga terlibat dalam pemberian dan penerimaan aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI.
“Saya menyerahkan 95 nama senator DPD RI yang diduga memberi dan menerima aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI,” ujarnya.
Meskipun enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, Irfan memastikan dana suap telah mengalir ke mereka. Ia juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporannya.
“Kita percayakan saja kepada pihak KPK terkait nama-nama 95 senator DPD RI yang saya setorkan hari ini. Itu kan ranah privasi KPK RI,” kata M. Fithrat Irfan.
Kuasa hukumnya, Azis Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.
Pelapor menyatakan bahwa rekaman yang ia setorkan pada 18 Februari 2025 ke KPK RI adalah percakapan antara ia dengan Ahmad Ali, eks Wakil Ketua Umum Partai Nasdem. Rekaman tersebut terkait dugaan keterlibatan Ahmad Ali dalam penyediaan dana untuk pemenangan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI, Abcandra Akbar Supratman Putra, dari Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Diketahui, laporan awal eks staf ahli M. Fithrat Irfan ini dilakukan pada 6 Desember 2024 dengan nomor aduan: 2024-A-04296. Irfan mengatakan, satu anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8.000. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima,” kata Irfan.
“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” imbuhnya.
Irfan melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, yang diindikasikan menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota DPD RI dari total 152 anggota.
Sementara itu, dari informasi yang diperoleh Kalteng.co bahwa dugaan suap ini juga melibatkan dua senator dari Provinsi Kalimantan Tengah. Nama kedua senator tersebut disebutkan termasuk di antara 95 orang anggota DPD yang daftarnya namanya sudah diserahkan ke KPK RI oleh pelapor atas nama Muhammad Fithrat Irfan, eks staf ahli DPD RI.(*/tur)



