Empat Petinggi Yayasan ACT Diperiksa Bareskrim Polri, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Masuk Tahap Penyidikan
KALTENG.CO– Jajaran Polri seriusi dugaan kasus penyelewangan dana yang di lakukan lembaga filantrofi Aksi Tanggap Cepat (ACT). Saat ini, sudah empat petinggi Yayasan ACT yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Kasus penyelewengan dana Yayasan ACT perkara di tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Peningkatan status perkara ini di lakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara. Adapun, gelar perkara di lakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
Penyidik memeriksa empat saksi, yakni pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, manajer operasional serta bagian keuangan ACT. Pemeriksaan ini terkait dugaan penyelewengan dana sosial ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi 2018 lalu.