BeritaKALTENGPalangka Raya

FSP Parekraf Kalteng Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu, Adhie: Hak Pekerja Harus Dipenuhi Sebelum Idul Fitri

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSP Parekraf) Kalimantan Tengah, Adhie, menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adhie yang juga Koordinator Forum Silaturahmi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (FSPSB) Kalteng meminta seluruh perusahaan di Kalimantan Tengah berpedoman pada regulasi pemerintah terkait kewajiban pembayaran THR kepada pekerja. “Pemberian THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besarannya minimal satu bulan gaji bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai aturan. Ini adalah hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan,” tegas Adhie, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, pembayaran THR tepat waktu sangat membantu pekerja dan keluarganya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran. Keterlambatan pembayaran justru dapat menimbulkan kesulitan, terutama saat kebutuhan bahan pokok dan biaya lainnya meningkat. “Kalau bisa dibayarkan lebih awal tentu akan jauh lebih baik. Jika terlalu dekat dengan hari raya, pekerja akan kesulitan karena harus berdesakan memenuhi kebutuhan dalam waktu yang sangat singkat,” ujarnya.

Adhie mengakui kondisi ekonomi dan iklim usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Namun demikian, ia berharap perusahaan yang memiliki kinerja dan keuntungan lebih dapat memberikan THR di atas ketentuan minimal sebagai bentuk apresiasi kepada pekerja.

“Bagi perusahaan yang keuntungannya baik, kami berharap bisa memberikan lebih dari satu bulan gaji. Itu akan sangat berarti bagi pekerja, apalagi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang sempat terdampak dalam beberapa tahun terakhir,” jelasnya. Sementara bagi perusahaan yang kondisi keuangannya terbatas, Adhie tetap menekankan agar THR diberikan sesuai aturan. Jika terdapat kendala serius, ia menyarankan adanya dialog terbuka antara manajemen dan pekerja atau serikat pekerja.

“Kalau memang ada kondisi minus atau kesulitan tertentu, sebaiknya dirundingkan secara transparan dengan serikat pekerja. Jangan sampai hak pekerja diabaikan tanpa komunikasi,” tambahnya. Lebih lanjut, Adhie mengimbau para buruh dan pekerja di Kalimantan Tengah agar tidak ragu melapor apabila perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan atau tidak membuka ruang dialog.

Sebagai Koordinator Forum Silaturahmi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kalteng, ia memastikan pihaknya siap mengawal dan memperjuangkan hak-hak pekerja agar tetap terlindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “THR bukan sekadar tradisi tahunan, tapi hak pekerja yang dilindungi hukum. Kami berharap seluruh perusahaan di Kalteng menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan pekerja dengan membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan,” pungkasnya. (pra)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button