BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Bukti!

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kejutan besar dalam persidangan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Lembaga antirasuah tersebut secara resmi mengungkapkan nilai kerugian negara yang fantastis dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

https://kalteng.co

Dalam tanggapan tertulisnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/3/2026), Biro Hukum KPK membeberkan bahwa berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara mencapai Rp622.090.207.166.

Audit BPK Temukan Aliran Dana Mencurigakan

Tim Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, menjelaskan bahwa penyidikan ini berlandaskan hasil pemeriksaan mendalam oleh BPK terhadap penyelenggaraan ibadah haji khusus di Kementerian Agama RI.

“Ada kesimpulan adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh para pihak terkait,” ujar Indah di hadapan majelis hakim.

Penyimpangan tersebut mencakup dua poin krusial:

  1. Proses Pengisian Kuota: Ketidaksesuaian prosedur dalam pengisian kuota haji khusus tambahan.

  2. Aliran Dana: Ditemukannya indikasi aliran dana mencurigakan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji khusus periode 2023-2024.

Dengan angka kerugian di atas setengah triliun rupiah, KPK menegaskan bahwa perkara ini telah jauh melampaui ambang batas syarat penyidikan KPK yang diatur dalam Undang-Undang, yakni minimal Rp1 miliar.

Sengketa Prosedur: KUHAP Baru vs UU Tipikor

Di sisi lain, kubu Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) melalui kuasa hukumnya, Melissa Anggraini, melayangkan protes keras terkait prosedur penetapan tersangka. Pihak Yaqut menilai KPK telah melakukan kesalahan fatal karena tidak menerapkan KUHAP Baru.

“Penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi prosedur karena mengabaikan ketentuan peralihan dalam Pasal 618 dan Pasal 622 KUHP Baru, serta Pasal 361 huruf b KUHAP Baru,” tegas Melissa dalam persidangan sebelumnya, Selasa (3/3).

Melissa berargumen bahwa penggunaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor yang lama seharusnya sudah disesuaikan dengan kodifikasi hukum yang baru. Atas dasar itulah, pihaknya meminta hakim untuk menyatakan penetapan tersangka Gus Yaqut tidak sah secara hukum.

Respons KPK: Permohonan “Kabur”

Menanggapi argumen tersebut, KPK tetap teguh pada pendiriannya. Indah Oktianti menyatakan bahwa penetapan tersangka telah didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPK meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menolak seluruh gugatan praperadilan tersebut.

“Kami menyatakan permohonan ini error in objecto dan tidak jelas atau kabur (obscur libel),” tambah Indah.

Analisis Hukum: Menanti Putusan Hakim

Persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh besar dan dana umat dalam jumlah jumbo. Poin krusial yang akan diuji oleh hakim adalah apakah KPK wajib menggunakan tata cara dalam KUHAP Baru dalam proses administrasi penyidikan, atau tetap bisa menggunakan hukum acara transisi yang selama ini berlaku.

Jika hakim menerima argumen kerugian negara dari BPK, maka posisi KPK akan semakin kuat. Namun, jika hakim sependapat dengan kuasa hukum Yaqut soal prosedur KUHAP baru, hal ini bisa menjadi preseden hukum baru bagi kasus-kasus korupsi lainnya di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button