BeritaNASIONAL

Gajah Sumatera Usia 40 Tahun Mati Mengenaskan di Areal PT RAPP, Diduga Korban Perburuan Gading

KALTENG.CO-Dunia konservasi Indonesia kembali berduka. Seekor Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) jantan ditemukan mati mengenaskan di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kematian satwa yang dilindungi undang-undang ini memicu kemarahan publik. Pasalnya, kondisi bangkai ditemukan dalam keadaan tidak utuh—bagian kepala gajah tersebut telah hilang—sebuah indikasi terang-terangan adanya praktik perburuan liar demi mengambil gading.

Kronologi Penemuan Bangkai Gajah di Blok Ukui

Laporan pertama mengenai kematian raksasa lembut ini diterima oleh Balai Besar KSDA (BBKSDA) Riau dari pihak perusahaan pada Senin (2/2/2026). Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengamanan tempat kejadian.

Pada Selasa (3/2/2026), BBKSDA Riau bersama Tim Ditkrimsus Polda Riau melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan nekropsi awal. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa:

  • Jenis Kelamin: Jantan.

  • Estimasi Usia: Sekitar 40 tahun.

  • Kondisi Fisik: Bagian kepala hilang total, diduga dipotong paksa untuk mengambil gading.

Pernyataan Tegas BBKSDA Riau: “Kejahatan Terhadap Negara”

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, menyatakan bahwa hilangnya bagian kepala merupakan bukti otentik adanya tindak pidana perburuan. Ia menegaskan bahwa pihak otoritas tidak akan tinggal diam melihat populasi gajah yang semakin terancam.

“Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia,” tegas Supartono dalam keterangan resminya, Jumat (6/2/2026).

Penyelidikan intensif kini tengah diarahkan untuk membongkar jaringan pemburu liar yang beroperasi di wilayah Riau.

Ancaman Penjara di Bawah Payung Hukum Baru: UU No. 32 Tahun 2024

Berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, penanganan hukum kali ini akan menggunakan senjata baru yang lebih tajam, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi ini merupakan pembaruan hukum yang memberikan sanksi jauh lebih berat dibandingkan aturan sebelumnya.

Mengapa UU No. 32 Tahun 2024 Penting?

  1. Efek Jera Maksimal: Memberikan dasar hukum yang kuat untuk menjerat pemburu, pengumpul, hingga pemodal perdagangan satwa liar.

  2. Sanksi Berat: Memperketat hukuman bagi siapa pun yang membunuh atau memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

  3. Transparansi Hukum: Memastikan proses hukum berjalan tegas dan transparan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga ekosistem.

Supartono optimis bahwa penerapan aturan baru ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum konservasi di Indonesia.

Partisipasi Masyarakat: Kunci Melawan Perburuan Liar

Keberadaan Gajah Sumatera kini berada di ambang kepunahan. BBKSDA Riau mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tergiur dengan keuntungan sesaat dari perdagangan ilegal bagian tubuh satwa.

Apa yang bisa Anda lakukan?

  • Melapor: Jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar habitat satwa, segera lapor ke call center BBKSDA Riau atau pihak kepolisian terdekat.

  • Edukasi: Membantu menyebarkan kesadaran bahwa gajah memiliki peran krusial dalam menjaga keseimbangan hutan.

Kematian gajah di Pelalawan ini menjadi pengingat pahit bahwa ancaman terhadap satwa dilindungi masih sangat nyata. Penegakan hukum yang tanpa pandang bulu diharapkan mampu memberikan keadilan bagi “sang penjaga hutan” yang malang ini. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button