GDAN Apresiasi BNNP Kalteng Sita 8,3 Kg Sabu: Desak Sanksi Petugas Lapas Terlibat Jaringan Narkoba

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Gerakan Dayak Anti Narkoba ( GDAN ), melalui Ketua Umumnya Sadagori Henoch Binti, yang akrab disapa Ririen Binti, sangat mengapresiasi langkah juang Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) Kalimantan Tengah, yang dinahkodai Kombes Ruslan Abdul Rasyid, membongkar jaringan narkoba antarprovinsi dan menyita 8,3 kilogram sabu-sabu, serta 211 butir ekstasi, sekaligus meringkus tiga orang pelaku.
“GDAN sangat mengapresiasi pergerakan BNNP Kalteng, yang menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 8,3 kilogram, serta 211 butir ektasi, dan ini bukti keseriusan BNNP Kalteng memerangi narkoba tanpa henti “ tegas Ririen Binti
Kepada Wartawan, Selasa ( 11/11-2025 ), Ririen Binti yang juga seorang Evangelis, atau Penginjil di Gereja Kalimantan Evangelis mengatakan, dibalik rasa bangga atas keberhasilan BNNP Kalteng membongkar jaringan narkoba antarprovinsi, terselip rasa sedih yang mendalam.
Pasalnya jaringan narkoba tersebut diduga melibatkan narapidana di Lapas Sampit dan narapidana di Lapas Perempuan Palangka Raya, yang diduga mereka bisa beraksi karena bebas menggunakan ponsel di masa penahanan.
Menyikapi dugaan keterlibatan dua narapidana yang menjadi tanggung jawab Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah. GDAN mendesak, sang Kakanwil Ditjenpas memberi sanksi tegas kepada petugas Lapas, yang diduga lalai, sehingga dua narapidana terlibat dalam jaringan narkoba lintasprovinsi tersebut.
“ Terhadap pimpinan Lapas dan petugas lainnya yang diduga lalai, GDAN mendesak Kakanwil Ditjenpas memberikan sanksi tegas, karena apabila sabu-sabu tersebut beredar, maka akan semakin banyak masyarakat Dayak dihancurkan oleh barang haram tersebut “ tegas Ririen Binti.
Ririen Binti, menambahkan, GDAN mendesak petugas gabungan , untuk terus merazia ponsel di dalam Rutan dan Lapas, karena itu menjadi sarana utama untuk para pelaku mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas. Dan masuknya ponsel ke dalam Lapas dan Rutan tentu tidak lepas dari keteledoran para petugasnya.
Menutup pernyataanya, Ririen Binti yang juga Wartawan Senior, penerima piagam penghargaan Kartu Pers Utama dari PWI Pusat, menegaskan, GDAN lahir untuk memerangi semakin maraknya peredaran sabu-sabu yang sangat merusak berbagai aspek kehidupan masyarakat Dayak.
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah, bersama BNNP Kalimantan Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Operasi gabungan ini membuahkan hasil, dengan disitanya barang bukti sabu-sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi, dari tangan tiga pelaku.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, menjelaskan, operasi dilakukan secara mendadak berdasarkan laporan intelijen mengenai pergerakan jaringan narkoba besar yang beroperasi di wilayah Kalteng. Dan jaringan ini memiliki struktur yang rapi, mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas.
“Kami temukan keterlibatan narapidana di Lapas Sampit dan Lapas Palangka Raya, serta oknum pegawai KemenHAM Kalteng selaku pemesan 100 butir ekstasi.
BNNP Kalteng mengidentifikasi sejumlah pelaku lain, di antaranya WBP Lapas Sampit bernama Rusdianur alias Yuyud, serta WBP. (oiq)



