DPRD GUNUNG MAS

Cek Izin Angkutan Perusahaan

KUALA KURUN,kalteng.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Rayaniatie Djangkan kembali meminta kepada pemerintah daerah (pemda) melalui perangkat daerah terkait untuk segera mengecek dan mengevaluasi terkait izin pengangkutan perusahaan, baik dari sektor pertambangan batu bara, kehutanan industri kayu, industri kelapa sawit atau angkutan CPO dan beberapa PBS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas).

“Melihat maraknya kemacetan dan intensitas pengangkutan perusahaan, sehingga membuat macet di beberapa titik kerusakan jalan, sehingga perlu kami minta pihak terkait segera melakukan pengecekan kembali izin pengangkutan perusahaan tersebut. Apakah ada pembatasan jumlah unit. Apakah mereka izin jalur sungai atau darat, atau apakah mereka belum mengajukan izin, tapi sudah berani mengangkut hasil mereka. Hal ini perlu pengecekan dan evaluasi, baik dari instansi terkait. Bila perlu pihak pusat turun tangan mengatasi permasalahan ini,” kata anggota dewan dari dapil I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini, Selasa (26/4).

Dijelaskannya, bahwa melihat betapa panjang antrean angkutan akibat kerusakan jalan ini perlu sekali tindakan tegas. “Berapa pun dana yang dikucurkan, tapi melihat jumlah angkutan perusahan besar swasta yang makin merajalela, hal ini perlu sekali pembatasan jumlah unit yang dimiliki mereka. Bukan kenapa, tapi demi mengurangi dampak kerusakan jalan yang kian hari, makin memprihatinkan,” tegasnya.

“Kita semua berharap instansi terkait segera turun tangan. Jangan tutup mata. Lakukan tindakan, karena dampak yang paling vital terkait kemacetan di ruas jalan ini adalah pengangkutan sembako ke wilayah Gunung Mas makin sulit, tingkat keselamatan dalam berlalu lintas makin tinggi, dan semua akan berdampak negatif untuk masyarakat kita, masyarakat Kabupaten Gunung Mas dan sekitarnya,” kata politikus dari PAN ini. (okt/ens)

Related Articles

Back to top button