Berita

Geger Kemunculan Dua Makam, MUI Kapuas Keluarkan Dua Fatwa

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas mengeluarkan dua fatwa. Itu terkait kemunculan makam yang mulai meresahkan dan menyesatkan masyarakat Kabupaten Kapuas.

Fatwa MUI tersebut dikeluarkan tanggal 26 Mei 2023 yang ditandatangani Ketua Umum MUI Kapuas KH. M. Nafiah Ibnor, Ketua Komisi Fatwa KH. Ahmad Mujahidin dan Sekretaris I H. Syarif Azhari.

Ketua MUI Kapuas Nafiah Ibnor, membenarkan adanya dua fatwa, antara lain fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas Nomor : 29/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang fenomena kemunculan makam di dalam Masjid Nurut Taqwa Kolam Kiri Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh.

Selanjutnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kapuas Nomor : 30/DP-P-MUI/KPS/FATWA/V/2023 tentang kemunculan fenomena makam di Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mantangai.

“Memutuskan memfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam Masjid Nurut Taqwa Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh, dinyatakan fiktif/tidak benar,” katanya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kemudian pernyataan saudara AH yang mengaku bertemu, bermimpi, dan atau firasat tentang sosok almarhum XXX tersebut secara gaib dinyatakan halusinasi/imajinasi atau khayalan belaka. Perbuatan tersebut berdasarkan ajaran Islam adalah perbuatan sesat dan dapat menyesatkan umat muslim lainnya.

“Memutuskan menfatwakan keberadaan makam yang berada di dalam kawasan Panggar Wasi Darung Bawan Desa Lahei Mangkutup, dinyatakan fiktif/tidak benar,” tegasnya.

Pernyataan dari AW yang mengaku bertemu, bermimpi, dan atau berfirasat sosok alm. Habib Abdi Abdullah tersebut secara gaib dinyatakan hanya halusinasi/imajinasi dan khayalan belaka. Perbuatan tersebut berdasarkan ajaran Islam adalah perbuatan sesat dan dapat menyesatkan orang lain.

Ketua MUI Kapuas juga mengimbau pihak berwenang menutup makam tersebut dan melepas simbol-simbol di makam tersebut, agar tidak terjadi penyimpangan paham keagamaan yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.

Sedangkan untuk masyarakat yang sudah terlanjur menyebarkan berita mengenai hal makam ini lewat media sosial diimbau untuk segera menghapus berita tersebut dan mengganti dengan berita yang sebenarnya berdasarkan putusan Fatwa MUI Kapuas.

“Kepada tokoh ulama setempat terutama pengurus MUI Kecamatan Mantangai, dan Bataguh, agar lebih memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terulang lagi hal demikian,” pungkasnya. (alh)

Related Articles

Back to top button