BeritaKabar DaerahPalangka RayaUtama

Gubernur Menang di MA

Gubernur Sebagai Pihak Tergugat Di nyatakan Menang

Di ungkapkannya, sesuai aturan perundang-undangan, seorang PNS yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu, maka di berhentikan tidak dengan hormat.

Demikian pula halnya bagi PNS yang ikut serta dalam pemilu untuk menjadi bakal calon anggota legislatif tanpa mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

“Terhadap pelanggaran tersebut, setelah melalui prosedur yang di tentukan, maka yang bersangkutan di kenakan sanksi dengan di terbitkannya surat keputusan gubernur tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS,” ungkapnya.

Lebih lanjut di jelaskan Parno, Dagut merasa keberatan atas pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS tersebut, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Palangka Raya. Namun majelis hakim PTUN Palangka Raya justru menolak gugatan tersebut.

“Selanjutnya yang bersangkutan mengajukan banding ke PTUN Jakarta, namun hasilnya juga menguatkan putusan PTUN Palangka Raya, yakni menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” jelasnya.

Akhirnya, lanjut Parno, yang bersangkutan mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lalu pada 8 Desember 2020 lalu, amar dalam putusan tersebut berbunyi menolak permohonan kasasi dari pemohon.

Dengan demikian, putusan PTUN tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht dan gubernur sebagai pihak tergugat di nyatakan menang dalam perkara ini.

“Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht tersebut, maka penerbitan SK gubernur tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS terhadap penggugat (Dagut) sudah tepat dan benar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button