BeritaKabar DaerahPalangka RayaUtama

Gubernur Menang di MA

Optimis Pengajuan PK Akan
Di terima Oleh Pengadilan

Sementara itu, Dagut H Djunas justru berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) sebagai langkah hukum selanjutnya.

“Memang kasasinya di tolak dan saya sudah menerima surat sebelum libur kemarin. Namun menurut hemat saya, akan melakukan PK.

Artinya hukum tidak berpihak kepada masyarakat, sebab saya melakukan gugatan karena gubernur memberhentikan saya dengan tidak hormat,” kata Dagut kepada Kalteng Pos, Minggu (16/5).

Di jelaskan Dagut, alasan di lakukan pemberhentian karena diri nya di sebut masuk keanggotaan partai. Padahal ia tidak pernah masuk keanggotaan partai. Hanya pernah mau menjadi bakal calon dari Partai Hanura, tapi belum menjadi calon.

“Kalau saya sudah jadi calon, maka saya pasti tahu aturannya, saya akan mengajukan pengunduran diri,” tegasnya lagi.

Di sebutkannya, pengajuan PK akan di lakukan dalam minggu ini. Pihaknya terlebih dahulu akan berkoordinasi dengan PTUN. Langkah hukum akan tetap di tempuh hingga batas terakhir.

“Karena masih ada ruang yang di berikan oleh hukum untuk kami mengajukan PK, sehingga kami akan memanfaatkan kesempatan atau ruang hukum tersebut,” ucapnya dengan penuh keyakinan.

Dagut optimistis bahwa pengajuan PK yang akan di lakukannya akan di terima oleh pengadilan, sesuai dengan harapan dirinya sebagai masyarakat yang merasa di rugikan atas keputusan tersebut. (abw/nue/ce/ala)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button