
JAKARTA, Kalteng.co-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Kapuas 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 04, Erlin Hardi dan Alberkat Yadi. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak memenuhi syarat formil untuk diproses lebih lanjut.
Dalam sidang putusan yang digelar, Selasa (4/2/2025), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, bahwa meskipun pemohon mengklaim adanya pelanggaran di Kecamatan Kapuas Barat dan Kecamatan Mantangai, mereka tidak menyajikan bukti konkret terkait lokasi spesifik, seperti Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terdampak.
“Pemohon hanya menyebutkan nama kecamatan secara umum tanpa menjelaskan secara rinci di mana pelanggaran tersebut terjadi. Oleh karena itu, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permohonan ini,” ujar Daniel dalam persidangan.


Salah satu poin gugatan yang diajukan pemohon adalah tudingan bahwa KPU Kabupaten Kapuas tidak menunda pemungutan suara di beberapa kecamatan yang terdampak banjir, sehingga menyebabkan turunnya partisipasi pemilih.
Namun, setelah meneliti bukti-bukti yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa tidak ada kendala signifikan yang menyebabkan gangguan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di wilayah terdampak banjir, yakni Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Kapuas Tengah, dan Kecamatan Mantangai.
“Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa banjir menghambat pemungutan suara secara signifikan di kecamatan-kecamatan tersebut,” tegas Daniel.
Pemohon juga mendalilkan bahwa KPU Kapuas gagal mendistribusikan 36.634 undangan memilih, yang berakibat pada menurunnya jumlah pemilih. Namun, MK menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
“Berdasarkan data yang diperiksa, undangan tersebut sebenarnya telah didistribusikan, tetapi sebagian dikembalikan ke PPS karena pemilih yang bersangkutan sudah meninggal atau pindah domisili,” jelas Hakim Daniel.
Selain itu, MK menegaskan, bahwa gugatan pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU 10/2016.
Diketahui, pasangan Erlin Hardi – Alberkat Yadi memperoleh 47.763 suara, sementara pasangan Wiyatno-Dodo meraih 53.367 suara. Dengan selisih 5.604 suara atau 3,13%, angka ini melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk mengajukan sengketa hasil pemilu.
Dengan ditolaknya gugatan ini, serta adanya pencabutan gugatan sebelumnya dari pasangan Muhammad Alfian Mawardi dan Agati Sulie Mahyudin, tidak ada lagi hambatan hukum bagi Wiyatno-Dodo untuk segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025–2030.
Keputusan MK ini sekaligus mengakhiri seluruh polemik sengketa Pilkada Kapuas 2024, memastikan pasangan pemenang dapat segera menjalankan roda pemerintahan demi pembangunan daerah yang lebih baik. (*/pra)
EDITOR : TOPAN