BUNTOK , Kalteng.co– Dalam pembangunan disuatu desa harus menggunakan dua konsep pendekatan.
“Dua konsep pendekatan itu adalah desa membangun dan membangun desa. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Bupati Barito Selatan (Barsel), H Eddy Raya Samsuri ST, Jumat (27/11).
Ia mengatakan, konsep
desa membangun itu memastikan desa adalah subyek utama pembangunan dan konsep
ini relevan dengan kewenangan lokal berskala desa dan hak asal usul.
“Karena, konsep desa
membangun menegaskan desa berhak merencanakan, melaksanakan, memonitoring dan
mengevaluasi pembangunan secara mandiri berdasarkan prakarsa desa,” jelasnya.
Makna membangun
desa, lanjutnya, menunjuk pembangunan
desa oleh pemerintah supra desa yang disebabkan lantaran desa memiliki
keterbatasan dalam menangani sendiri semua persoalan.
“Dengan demikian
kehadiran supra desa untuk ikut ulur tangan dalam membangun desa tetap
diharapkan,” bebernya.
Menurutnya, yang menarik
selain dua hal dalam Undang-Undang (UU) desa tersebut yakni bagian yang
mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa.
“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,”ucapnya. (ner)