BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama

Habib Rizieq Shihab Dapat Pembebasan Bersyarat, Tadi Pagi Keluar Rutan

KALTENG.CO-Habib Riziel Shihab mendapat pembebasan bersyarat. Sore ini sekira pukul 06.45, mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini akan keluar dari rumah tahanan (Rutan), Rabu (20/8/2022).

Rizieq sebelumnya menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020.

https://kalteng.co

Rizieq Shihab dikabarkan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pukul 06.45 WIB tadi pagi. Hal ini setelah memenuhi semua persyaratan.

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” kata Koordinator Humas dan Protokol Rika Aprianti dalam keterangan tertulis.

Rika menjelaskan, Rizieq sebelumnya dijebloskan ke penjara atas dua tindak pidana. Pertama, terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Terkait tindak pidana kekarantinaan kesehatan, Rizieq divonis pidana penjara selama delapan bulan dan denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan. Sementara itu, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama dua tahun.

Menurut Rika, Rizieq akan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024. Pembebasan bersyarat diberikan setelah memenuhi semua persyaratan.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” pungkas Rika.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button