BeritaPalangka Raya

Hakim Lepaskan Tuntutan Hukum Terdakwa Penipuan, JPU Akan Kasasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Upaya Anthon selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Direktur PT Berkah Ardana Jaya Sari Kurnianingsih dengan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang tidak pidana penipuan kandas.

Dalam persidangan di PN Palangka Raya dengan agenda pembacaan putusan, majelis hakim diketuai Etri Widayati, SH melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sebagaimana dakwaan JPU, Rabu (17/3/2021).

Dalam amar putusan disebutkan, terdakwa sebenarnya terbukti melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan, namun perbuatan terdakwa bukanlah tindak pidana.

“Terdakwa terbukti sah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan, akan tetapi tindakan tersebut bukan tidak pidana, melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa dan melepaskan terdakwa dari tahanan rumah begitu putusan ini dibacakan,” kata Etri Widiayati SH.

Usai persidangan, Sari Kurnianingsih yang menghadapi persidangan perkara penipuan ini tanpa pernah sekalipun didampingi penasehat hukum (PH) ini mengaku belum mengerti sepenuhnya putusan dari majelis hakim.

“Kalau memang putusannya bebas, saya sangat bersyukur,” ujar perempuan yang juga istri seorang anggota Ditsamapta Polda Kalteng ini.

JPU Anthon saat dimintai tanggapannya terhadap putusan majelis hakim yang melepaskan terdakwa mengaku akan membuktikannya dalam persidangan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Terdakwa sebenarnya terbukti sesuai dakwaan, hanya saja lepas,” ujar Anthon seraya mengatakan terdakwa sebenarnya bisa membayar utangnya pada pelapor, hanya tidak ada keseriusan dalam hal pembayaran, sehingga berlarut-larut, hingga berbuntut pada pelaporan perkara penipuan.(tur)

KADIN KALTENG
https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button