Berita

Harga Minyak Goreng Melonjak, Perusahaan Swasta Wajib Penuhi Pasokan Lokal

KALTENG.CO – Melonjaknya harga minyak goreng di pasaran dalam sebulan belakangan akhirnya mendapat respons dari Presiden. Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Sebab kebutuhan rakyat harus di utamakan dan harga minyak goreng harus kembali terjangkau.

Seperti di ketahui, harga minyak goreng yang saat ini melambung tinggi karena naiknya harga komoditas Crude Palm Oil (CPO) dunia sebagai bahan baku minyak goreng. Naiknya harag CPO dunia mendorong kenaikan harga jual minyak goreng hingga mencapai di atas Rp 20 ribu per kilogram.

“Saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri dengan harga harus tetap terjangkau,” kata Jokowi secara virtual di kutip Senin (3/1/2021). Bila di perlukan, Menteri Perdagangan dapat melalukan kembali operasi pasar agar harga tetap terkendali.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan yang bergerak baik di bidang pertambangan perkebunan maupun pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) lainnya untuk mengutamakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum melakukan ekspor.

“Ini adalah amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai negara dan di pergunakan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tuturnya.

Jokowi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa di berikan sanksi. Bahkan, bukan hanya tidak di berikan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya. “Ini mutlak, jangan sampai di langgar dengan alasan apapun,” pungkasnya.(tur)

Related Articles

Back to top button