
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Happy C Hutapea dari kejaksaan Tinggi Kalteng menuntut terdakwa dengan tuntutan hukuman pidana penjara selama 7

“Menuntutut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Efa Haryatie Anggraini dengan pidana penjara selama 7 bulan di kurangi selama terdakwa dalam tahanan,” demikian kata Happy C Hutapea saat membacakan tuntutannya.
Dalam pledoi tuntutannya, perempuan muda ini yang di ketahui berprofesi perantara jual beli (broker) BBM jenis solar ini dianggap jaksa telah melakukan penggelapan uang pembayaran hasil penjualan minyak jenis Solar non subsidi milik PT Berkah Dua Kawan Bersaudara sebesar Rp 211.000.000, – yang dilakukannya pada bulan April 2019 lalu.Uang yang digelapkan Haryatie ini sendiri merupakan bagian pembayaran dari transaksi penjualan minyak sebanyak 35 KL (35000 liter) BBM jenis Solar yang di pesan oleh PT Batu Bara Kalimantan dari PT Berkah Dua Kawan Bersaudara yang seluruhnya di sebut bernilai Rp 371.000.000. Efa Sendiri saat menyampaikan pembelaannya yang disampaikan secara lisan meminta agar majelis hakim meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan mungkin bagi dirinya.