BeritaGUNUNG MASHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORKuala Kurun

Hasil Kompromi Bupati dan Kajari, Istri Terdakwa Tipikor DAK Fisik Disdik Gumas Serahkan Rp1,2 M

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana DAK Fisik Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menghadirkan tiga saksi yang meringankan para terdakwa, Kamis (16/2/2023).

Saksi yang dihadirkan oleh tim Penasehat Hukum (PH) ini adalah Novalina, Ervina dan Bernandus saksi ahli.

Saksi Novalina, dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili, SH, MH ini mengungkapkan, tentang asal usul uang Rp1,2 miliar lebih yang dijadikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai barang bukti.

“Uang sebesar Rp1,2 miliar itu, awalnya diminta pihak kejaksaan untuk jaminan penangguhan penahanan,”kata Novalina yang merupakan keponakan terdakwa Esra.

Dikatakannya, penyerahan uang Rp1,2 miliar sebagai jaminan penangguhan tersebut, setelah sebelumnya Bupati dan Kajari Gunung Mas berkompromi dan berkonsultasi, terkait penangguhan para terdakwa Tipikor dana DAK Fisik Disdik Kabupaten Gunung Mas.

“Bahwa sebelumnya telah ada koordinasi antara Bupati dan Jaksa Nikson, soal penyerahan uang Rp1,2 miliar itu, berdasarkan catatan yang diberikan oleh istrinya pa Esra,”kata Novalina.

Dalam kesempatan ini, pihak PH terdakwa juga sempat memperlihatkan bukti-bukti tertulis yang berkaitan dengan penyerahan uang Rp1,2 miliar tersebut.

Saat pihak JPU menanyakan langsung kepada saksi Novalina tentang catatan yang disebutkannya berasal dari Kajari Gumas Nikson, saksi mengaku hanya mengetahuinya dari istri terdakwa Esra.

Kepada saksi Novalina, Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili menanyakan, janji penangguhan penahanan setelah uang Rp1,2 miliar itu, diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Saat itu saya dapat informasi dari istrinya pa Esra bahwa permohonan penangguhannya, ditolak,”ujar Novalina.

Sementara itu, Ervina, saksi lainya dalam persidangan ini menerangkan, tentang peminjaman uang dari Immanuel Nopri sebesar Rp300 juta. “Saya sempat didatangi istri Nopri yang meminjam uang untuk keperluan jaminan penangguhan penahanan,”ujar Ervina yang juga masih ada hubungan kekerabatan dengan terdakwa Esra.

Seperti diketahui, dugaan tipikor DAK Fisik Disdik Gunung Mas tahun 2020 menyeret tiga ASN di lingkup Dinas Pendidikan Gununs Mas, yakni Esra Kepala Dinas Pendidikan dan dua pejabat di Disdik Immanuel Nopri dan Wandra.
Dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pada 28 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,2 miliar. (*/tur)

Related Articles

Back to top button