BeritaHIBURANHukum Dan KriminalNASIONAL

Heboh! Video Live TikTok Nikita Mirzani dari Rutan Pondok Bambu: Ini Penjelasan Resmi Ditjen PAS

KALTENG.CO-Media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sebuah video yang menampilkan artis kontroversial, Nikita Mirzani, diduga sedang melakukan siaran langsung (live) melalui platform TikTok. Yang menjadi sorotan adalah lokasi siaran tersebut: Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Video yang dengan cepat menjadi viral itu menunjukkan Nikita sedang berbincang melalui panggilan video, bahkan sempat terlihat mempromosikan produk kecantikan bersama Dokter Oky Pratama.

Lantas, bagaimana seorang warga binaan bisa mengakses dan menggunakan alat komunikasi untuk siaran langsung dari balik jeruji besi?

🚨 Klarifikasi Resmi dari Ditjen PAS

Menanggapi kehebohan yang melanda warganet, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, segera memberikan penjelasan resmi.

Menurut Rika, alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani bukanlah perangkat pribadi, melainkan fasilitas resmi yang disediakan oleh Rutan Pondok Bambu. Fasilitas ini merupakan bagian dari pemenuhan hak komunikasi bagi seluruh warga binaan dan tahanan.

“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” jelas Rika Aprianti saat dikonfirmasi pada Kamis (13/11/2025).

Hak Komunikasi Merata dan Terawasi

Rika Aprianti menegaskan bahwa hak untuk berkomunikasi diberikan secara adil dan merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan, tanpa terkecuali, di semua Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.

Pemberian hak ini diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan dengan tujuan utama menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga dan kerabatnya di luar.

Meskipun demikian, Rika menekankan bahwa seluruh kegiatan komunikasi tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan ketat petugas Rutan atau Lapas.

Lebih dari sekadar hak, fasilitas komunikasi ini juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi agar warga binaan dapat menjalani masa hukuman atau masa tahanannya dengan baik dan produktif.

⚖️ Kasus Hukum Nikita Mirzani

Video yang viral ini muncul saat Nikita Mirzani sedang menjalani masa pidana di Rutan Pondok Bambu. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Berikut adalah poin-poin penting terkait vonisnya:

  • Vonis: Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
  • Pencemaran Nama Baik & Pemerasan: Ia terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
  • TPPU: Nikita tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
  • Perbandingan Tuntutan: Vonis 4 tahun ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Dengan klarifikasi ini, dugaan awal mengenai adanya pelanggaran serius terkait kepemilikan alat komunikasi pribadi oleh warga binaan di dalam Rutan dapat dipatahkan. Penggunaan fasilitas tersebut adalah prosedur standar yang diatur oleh Ditjen PAS. (*/tur)

Related Articles

Back to top button