BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Keputusan Tegas MK: Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun Jika Duduki Jabatan Sipil

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang sangat signifikan dan berpotensi mengubah lanskap birokrasi di Indonesia.

MK secara tegas memutuskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Keputusan ini bukan sekadar penyesuaian, melainkan penghapusan celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif memegang jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Putusan Krusial: Nomor 114/PUU-XXIII/2025

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada hari Kamis. Inti dari putusan ini adalah menghapus frasa kunci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) yang dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Permohonan ini secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Frasa Kontroversial yang Dihapus

Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan dalam sidang pleno:

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.”

Frasa inilah yang selama ini menjadi “karpet merah” bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Para pemohon menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan mengaburkan makna norma pasal keseluruhan.

Perbandingan Norma Lama dan Baru

Untuk memahami dampak putusan ini, mari kita lihat kembali norma yang diuji:

Pasal/PenjelasanBunyi Norma (Sebelum Putusan)
Pasal 28 Ayat (3) UU Polri“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Dengan dihapusnya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan, satu-satunya cara bagi anggota Polri untuk menjabat di luar kepolisian adalah mutlak dengan mengundurkan diri atau pensiun, sesuai amanat Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.

Dampak dan Argumen Hukum MK

Para pemohon mendalilkan bahwa celah ini telah dimanfaatkan, mencontohkan kasus seperti Komjen Pol. Setyo Budiyanto yang menjabat Ketua KPK dan Komjen Pol. Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT saat masih berstatus aktif.

MK sepakat dengan dalil ini. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 Ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas (expressis verbis) dan tidak memerlukan tafsir lain: syarat untuk menduduki jabatan di luar kepolisian adalah mengundurkan diri atau pensiun.

Ridwan Mansyur menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bagian penjelasan seharusnya tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma baru.

Mahkamah menilai frasa yang dihapus tersebut sama sekali tidak memperjelas norma dalam batang tubuh Pasal 28 Ayat (3). Sebaliknya:

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” ujar Ridwan Mansyur.

Menjamin Kepastian Hukum dan Karier

Putusan MK ini menyimpulkan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” bersifat rancu, menimbulkan ketidakpastian hukum, dan tidak sesuai dengan amanat Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tentang pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Dengan keputusan ini, MK secara efektif:

  1. Menegakkan kemurnian Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
  2. Menutup celah hukum yang memungkinkan rangkap jabatan.
  3. Menjamin kepastian karier bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sipil yang seharusnya mengisi jabatan-jabatan tersebut.

Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme di birokrasi dan memastikan setiap pengisian jabatan didasarkan pada prinsip kepastian hukum dan keadilan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button