BeritaDISKOMINFO KALTENGDiskominfosantikDISKOMINFOSANTIK KALTENGPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

‎Petani Sawit Kalteng Nikmati Kenaikan Harga TBS, Periode Kedua Juni Tembus Rp3.609,44 per Kilogram

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kabar baik datang bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode II Juni 2026, dengan harga tertinggi mencapai Rp3.609,44 per kilogram.

‎Harga tersebut berlaku bagi pekebun mitra plasma dengan usia tanaman produktif 10 hingga 20 tahun dan digunakan sebagai acuan pembelian TBS pada periode 16–30 Juni 2026. Penetapan dilakukan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar pada Selasa (7/7/2026).

‎Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky R Badjuri, mengatakan harga yang telah ditetapkan menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan perkebunan dalam melakukan transaksi pembelian hasil panen dari pekebun mitra plasma maupun pekebun swadaya.

‎”Penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra plasma dan swadaya ini menjadi pedoman penerapan harga TBS di tingkat petani pekebun mitra,” ujarnya, Rabu (8/7/2026). ‎Ia menjelaskan, penetapan harga dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya perkembangan harga Crude Palm Oil (CPO), harga inti sawit (kernel), serta penerapan Faktor K sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Pada penetapan kali ini, rata-rata harga CPO lokal tercatat naik menjadi Rp15.079,60 per kilogram, atau meningkat Rp215,54 dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, harga inti sawit turun menjadi Rp12.455,26 per kilogram, sedangkan Faktor K tetap berada di angka 91,45 persen.

‎Selain untuk pekebun mitra plasma, pemerintah juga menetapkan harga TBS bagi pekebun swadaya. Untuk buah dengan komposisi 100 persen Tenera, harga ditetapkan sebesar Rp3.304,66 per kilogram, yang juga mengalami kenaikan dibandingkan periode sebelumnya.

‎Rizky menegaskan bahwa akurasi penetapan harga sangat bergantung pada kelengkapan data yang disampaikan perusahaan perkebunan setiap bulan. Berdasarkan hasil evaluasi, sebanyak 84 perusahaan telah menyampaikan laporan secara lengkap, sedangkan 42 perusahaan lainnya masih belum memenuhi kewajiban tersebut.

‎Ia mengingatkan perusahaan agar lebih disiplin dalam menyampaikan data sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pasalnya, perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai regulasi yang berlaku. ‎Seluruh penetapan harga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2023.

‎Rapat penetapan harga TBS untuk Periode I Juli 2026 dijadwalkan kembali dilaksanakan pada 20 Juli 2026 di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah. Pemerintah berharap seluruh perusahaan perkebunan mematuhi harga acuan tersebut guna menjaga kepastian harga dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Tengah. (pra)

Related Articles

Back to top button