Hakim Tunda Sidang Korupsi Zircon, Pemeriksaan Pokok Perkara Baru Digelar 23 Juli

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan mineral zircon dan turunannya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2026). Namun, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara hingga 23 Juli 2026.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand yang juga menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya. Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan, didampingi Kasi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus I Wayan Suryawan serta jajaran Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dalam persidangan, majelis hakim mengusulkan agar enam berkas perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut diperiksa dalam satu rangkaian persidangan. Usulan itu disampaikan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses pemeriksaan.
Usulan tersebut mendapat persetujuan dari tim Jaksa Penuntut Umum yang menilai penggabungan perkara memungkinkan dilakukan karena sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama. Penasihat hukum para terdakwa juga menyatakan tidak keberatan atas penggabungan tersebut.
Meski demikian, majelis hakim belum dapat melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena proses praperadilan yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung dan dijadwalkan selesai pada 22 Juli 2026.
“Majelis hakim secara resmi menunda pelaksanaan pemeriksaan pokok perkara hingga Kamis, 23 Juli 2026,” ujar Ketua Majelis Hakim Ricky Fardinand dalam persidangan.
Penundaan dilakukan untuk menunggu putusan praperadilan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses hukum. Setelah seluruh proses praperadilan selesai, persidangan pokok perkara akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Majelis hakim juga menegaskan akan memantau perkembangan proses praperadilan. Apabila terdapat perkembangan hukum atau putusan baru sebelum jadwal sidang berikutnya, majelis akan mengambil langkah yang dianggap perlu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(oiq)



