BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Hilangkan Nyawa Warga Bangkal saat Aksi Demo di Areal Sawit PT HMBP, Oknum Polisi Ini Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Babak Baru! Penembak Warga Bangkal Jalani Sidang Pertama. Pria berpangkat Iptu bernama Anang Tri Wahyu Widodo itu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan, pada Selasa (26/3/2024).

https://kalteng.co

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Dwinanto Agung Wibowo dan Jaksa Wagiman. Turut hadir penasehat hukum terdakwa Kompol Mustofa dan dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Affan serta didampingi Hakim Anggota Yudi Eka Putra dan Erni Kusumawati.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam persidangan, JPU menyebutkan bahwa Iptu ATW ini bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di sekitar PT. Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (PT. HMBP 1) di Desa Bangkal Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati.

“Saat itu terdakwa yang merupakan anggota Satuan Brimob Yon A Pelopor Polda Kalteng bersama-sama dengan anggota lainnya, mendapatkan penugasan pengamanan BKO di Polres Seruyan pada aksi damai Ormas Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) di PT. HMBP,” katanya. 

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, penugasannya dimulai sejak tanggal 21 September 2023 sebagaimana Surat Perintah Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Nomor: Sprint/1339/IX/Pam 3.2/2023 tanggal 21 September 2023. Yang mana dalam penugasannya harus dilengkapi dengan perlengkapan antara lain senjata organik, amunisi dan body vest (rompi).

“Oleh karena terdakwa menjabat sebagai Danki 1 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah sejak Januari 2021, maka sejak itu terdakwa telah menerima barang inventaris berupa senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553, dan body vest (rompi),” sebutnya.

Dikarenakan adanya informasi mengenai di lokasi tersebut telah berkumpul massa yang tidak terima dengan keputusan dari pihak PT. HMBP dan akan adanya penjarahan massal buah kelapa sawit serta tindakan anarkis, maka sebelum menuju ke lokasi, terdakwa beserta dengan anggota kepolisian lainnya yang mendapat tugas pengamanan BKO mendapat arahan untuk melakukan pengecekan antara lain pengecekan senjata dan amunisi yang dibawa.

Ketika itu telah ada sekumpulan massa yang berjumlah sekira antara 300 sampai dengan 500 orang yang dihimbau untuk membubarkan diri. Namun malah melakukan pelemparan batu dan serangan ketapel ke arah anggota kepolisian serta beberapa orang dari sekumpulan massa menghunuskan senjata tajam jenis Mandau.

Sehingga beberapa anggota kepolisian mengalami luka-luka terkena lemparan batu, dan oleh karena situasi tersebut kemudian dilakukan tindakan kepolisian penggunaan senjata dengan aba-aba, yang dimulai dengan penembakan gas air mata.

Karena dalam keadaan anarkistis dan melakukan perlawanan kepada anggota Kepolisian, sehingga terdakwa segera menggunakan senjata api laras panjang jenis AK 101 dengan nomor senjata 161216553 dan memasang magazen warna kuning pada senjata apinya, kemudian terdakwa menembakannya ke arah kerumunan massa yang berjarak kurang lebih 96,8 (sembilan puluh enam koma delapan) meter dan bermaksud tidak membidik sasaran tertentu.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button