Hilangkan Nyawa Warga Bangkal saat Aksi Demo di Areal Sawit PT HMBP, Oknum Polisi Ini Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara
Namun terdakwa mengetahui secara sadar bahwa senjata api dengan magazen yang berisi amunisi karet jika diarahkan ke arah kerumunan massa dimungkinkan dapat terkena orang dan dapat menimbulkan luka pada orang tersebut.
Kemudian setelah terdakwa menarik picu senjata apinya yang diarahkan ke arah kerumunan massa, terdakwa merasa bunyi dan hentakan senjata yang terdakwa gunakan berbeda seperti bunyi dan hentakan peluru karet.
“Kemudian segera terdakwa mengosongkan kamar senjata dan mengambil amunisi yang keluar dari kamar senjata tersebut dan terdakwa kembali ke posisi belakang, lalu melakukan pengecekan ternyata isi magazen warna kuning berisi amunisi tajam, dan atas tembakan yang dilakukan terdakwa tersebut, mengakibatkan Gijik seoran warga yang berada dalam aksi demo tewas,” tegasnya.
Akibat peristiwa ini Iptu Anang Tri Wahyu Widodo yang kini terkenal dengan sebutan Iptu ATW itu dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP, Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 Ayat 1 KUHP Terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Pada kesempatan itu juga, terdakwa melalui kuasa hukumnya juga melakukan pembelaan atau penolakan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Sidang akan kembali dilakukan dengan agenda pembacaan eksepsi pada Selasa (2/4/2024) mendatang.(oiq)