Hore! Dana PIP Tahap 2 Cair Juni 2025: Bantuan Pendidikan hingga Rp 1 Juta untuk Siswa Miskin

KALTENG.CO-Ada kabar baik bagi keluarga di Indonesia! Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap 2 akan mulai dicairkan pada Juni 2025.
Bantuan ini merupakan inisiatif penting dari pemerintah yang berupa uang tunai, ditujukan khusus untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin agar dapat membiayai pendidikan mereka.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa program ini dirancang untuk mencegah putus sekolah dan meringankan beban biaya pendidikan, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Lebih jauh, PIP diharapkan juga bisa menarik kembali siswa yang sempat putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka. Ini adalah langkah konkret pemerintah dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima PIP?
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, ada beberapa syarat bagi calon penerima PIP. Melansir laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id, berikut adalah kriteria penerima PIP:
- Peserta Didik Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ini adalah jalur utama penerima bantuan.
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Peserta Didik yang berstatus yatim/piatu yang tinggal di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan.
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan dapat kembali bersekolah.
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), di daerah konflik, dari keluarga terpidana, atau berada di Lembaga Pemasyarakatan.
- Peserta Didik yang memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Cek Penerima PIP 2025
Anda penasaran apakah putra-putri Anda termasuk penerima PIP Tahap 2 ini? Berikut adalah langkah mudah untuk mengecek status penerima PIP 2025:
- Buka situs resmi PIP Kemendikdasmen di pip.kemendikdasmen.go.id.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan) siswa yang ingin Anda cek.
- Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
- Lihat status pencairan dan informasi jumlah dana yang akan diterima.
Besaran Bantuan Dana PIP
Bantuan PIP diberikan kepada peserta didik penerima sebanyak 1 kali dalam 1 tahun anggaran pada jenjang pendidikan yang sama. Besaran dana yang diterima bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
- SD/SDLB/Paket A: Diberikan Rp 450.000 per tahun. Khusus siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester gasal akan mendapatkan Rp 225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Diberikan sebesar Rp 750.000 per tahun. Khusus siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester gasal akan mendapatkan Rp 375.000.
- SMA/SMALB/Paket C: Diberikan Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester gasal akan mendapatkan Rp 500.000.
- SMK: Diberikan sebesar Rp 1.000.000 per tahun. Khusus siswa kelas XI/XII semester genap dan kelas X semester gasal akan mendapatkan Rp 500.000.
Dengan adanya pencairan PIP Tahap 2 ini, diharapkan semakin banyak anak-anak Indonesia yang dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala biaya. Pastikan Anda telah memeriksa status penerimaan dan melengkapi dokumen yang diperlukan agar bantuan dapat segera dicairkan. (*tur)