Ihhh Jijay…Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Temannya

Pelaku Mencampurkan Spermanya
Ke Dalam Makanan Korban
Merasa penasaran dan curiga, korban memasang kamera dengan menggunakan iPad miliknya untuk merekam area meja makan.
Dari hasil rekaman iPad tersebut, di ketahui pelaku beraksi saat korban sedang mandi. Dalam rekaman terlihat dr DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani.
Setelah mencapai klimaks, pelaku mencampurkan spermanya ke dalam makanan korban yang berada di meja makan.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu, tersangka melakukan onani. Kemudian membuka tudung saji, dan mengadukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor,” bebernya.
Iqbal mengatakan, dinding antara kamar mandi yang di gunakan korban dengan perlaku terdapat lubang kecil.
Pelaku di duga mengintip korban mandi dari lubang kecil itu sambil melakukan masturbasi. Informasi yang beredar, aksi tersebut di lakukan oleh pelaku sejak Oktober 2020.
Pelaku di duga selalu menunggu moment saat korban mandi. Pelaku kemudian mengintip korban mandi sambil onani. “Kejadian tersebut sudah di lakukan beberapa kali,” tegas Iqbal Alqudusy.
Menurut Iqbal, tersangka di jerat pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan.
Pasal 281 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. (tur)



