PALANGKA RAYA,kalteng.co-Kasus hukum yang menjerat Bachtiar Effendi memasuki persidangan perdana di PN Palangka Raya. Dalam persidangan yang berlangsung secara daring ini, terdakwa mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye, Senin (19/4/2021).
Dalam surat dakwaan JPU Suhadi menyebutkan, bahwa terdakwa pada tanggal 24 Juli 2018 dihubungi saksi Aulia Suristiwa melalui pesan Whatsapp.
Aulia menyampaikan akan menitipkan satu lembar Cek BPD Kalteng untuk diserahkan kepada Martiasi Gawei. Cek itu senilai Rp 186, 4 juta, karena Martiasi Gawei berada di Kuala Kurun dalam urusan sosialisasi Calon Legeslatif.
Bachtiar Effendi mengatakan kepada Aulia agar Ceknya diantarkan ke Jalan Murai di Kantor Formad. Kemudian suami Aulia bernama Yohanes, hari itu juga mengantarkan Cek tersebut kepada terdakwa.
Setelah menerima Cek, Bachtiar Effendi tidak memberikan kepada Martiasi Gawei. Melainkan melakukan penarikan pada tanggal, 2 Agustus 2018 senilai Rp186.483 100 atas nama CV Heksa Basewut di Kantor PT BPD Kalteng Jalan RTA Milono Palangka Raya.
“Uang senilai Rp186,4 juta di gunakan sendiri oleh Bachtiar Effendi tanpa izin dari Martiasi Gawei selaku pemilik uang,” kata JPU.
Mengetahui hal tersebut, Martiasi Gawei sudah berulang kali menghubungi dan menanyakan kepada Bachtiar Effendi mengenai Cek yang telah di cairkan oleh terdakwa.