
Bachtiar Effendi selalu mengatakan
“Nanti ada waktunya akan saya kembalikan,” kata JPU mengutip pernyataan terdakwa saat itu. “Namun, tidak pernah mengembalikan uang tersebut kepada Martiasi Gawei,”imbuh Suhadi.
JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pasal 372 KUH Pidana.
Sementara itu, Bachtiar Effendi menjalani sidang dari dalam tahanan Polda Kalteng. Dengan juga di dampingi enam penasihat hukum yang di ketuai oleh Marison Sihite.
“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum pada agenda sidang pekan depan,” kata Marison seusai sidang.
Sementara itu, sebelum jalannya persidangan Martiasi Gawei sempat terlihat l sebentar di PN Palangka Raya. Sesaat sebelum persidangan di mulai, pelapor dalam perkara ini meninggalkan lokasi persidangan.(tur)



