BeritaHukum Dan Kriminal

Transaksi Sabu Depan Minimarket di G Obos Digagalkan, Polisi Sita 10 Paket Siap Edar

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menggagalkan dugaan transaksi narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FA (39) diamankan bersama 10 paket diduga sabu yang diduga siap diedarkan.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman sebuah minimarket di kawasan Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya. FA diamankan saat petugas melakukan operasi pemberantasan peredaran narkotika berdasarkan hasil penyelidikan. Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di beberapa tempat.

“Penangkapan kami lakukan terhadap seorang pria berinisial FA (39) di halaman salah satu minimarket di kawasan Jalan G. Obos atas dugaan tindak pidana narkotika,” ujarnya, Selasa (7/7/2026). Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan berupa 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 4,44 gram. Satu paket ditemukan di dalam kantong celana depan tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya disimpan di dalam tas selempang yang dibawanya.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp950 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. “Sebanyak 10 paket narkotika diduga jenis sabu siap edar berhasil kami amankan. Satu paket ditemukan di kantong celana tersangka, sedangkan sembilan paket lainnya berada di dalam tas selempang miliknya,” katanya.

Saat ini FA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.

“Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button