BeritaHukum Dan Kriminal

Pria 38 Tahun Diciduk di Perumahan Petuk Katimpun, Polisi Sita Enam Paket Diduga Sabu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang pria berinisial M (38) diamankan setelah kedapatan memiliki enam paket diduga sabu di kawasan Perumahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penangkapan dilakukan pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang mengatakan, setelah menerima laporan, personelnya langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi. Sekitar pukul 20.30 WIB, personel berhasil mengamankan tersangka M beserta enam paket diduga sabu,” ujarnya, Selasa (7/7/2026). Saat hendak diperiksa, tersangka diduga sempat membuang sebuah kantong plastik berwarna hitam. Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi enam paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 2,07 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. “Enam paket diduga sabu itu disimpan di dalam kantong plastik hitam yang sempat dibuang oleh tersangka ketika akan dilakukan pemeriksaan. Seluruh barang bukti kini telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Saat ini tersangka M telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka. “Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button