BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Impor 105 Ribu Mobil dari India, ICW Temukan Kejanggalan Anggaran di PT Agrinas

KALTENG.CO-Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi mendatangi kantor PT Agrinas Pangan Nusantara pada Jumat (27/2) lalu. Langkah ini diambil untuk mengajukan permohonan informasi publik terkait proyek pengadaan mobil pikap asal India yang tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.

ICW mencium adanya ketidakterbukaan dalam proyek bernilai fantastis ini, bahkan menduga adanya masalah sejak tahap perencanaan.

Proyek Rp 24,66 Triliun: Impor Massal Mahindra dan Tata Motors

PT Agrinas Pangan Nusantara berencana mengimpor total 105.000 unit mobil pikap dari dua produsen otomotif raksasa India, yaitu:

  • Mahindra & Mahindra Ltd: 35.000 unit.

  • Tata Motors: 70.000 unit.

Proyek ini memiliki total anggaran fantastis sebesar Rp 24,66 triliun. Pengadaan ini bertujuan untuk mendukung agenda prioritas Presiden melalui Koperasi Merah Putih, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 (Inpres 17/2025).

Hingga saat ini, PT Agrinas dilaporkan telah menyetorkan uang muka sebesar 30% atau sekitar Rp 7,39 triliun. Bahkan, pada 24 Februari 2026, sebanyak 1.200 unit unit pertama dikabarkan telah berlabuh di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dua Temuan Krusial ICW Terkait Pengadaan

Staf Divisi Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengungkapkan bahwa setidaknya ada dua lubang besar dalam proses pengadaan ini:

1. Informasi Pengadaan yang Tertutup

Meskipun Inpres 17/2025 memperbolehkan metode Penunjukan Langsung, aturan dalam Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2025 mewajibkan proses tersebut dilakukan secara elektronik atau setidaknya dicatatkan secara resmi.

“Berdasarkan penelusuran kami pada laman resmi PT Agrinas Pangan Nusantara, tidak ditemukan satupun informasi mengenai pencatatan pengadaan tersebut,” tegas Zararah kepada awak media (5/3/2026).

2. Dugaan Pelanggaran Tahapan Penunjukan Langsung

ICW mengingatkan bahwa penunjukan langsung bukan berarti “asal tunjuk”. Berdasarkan regulasi, terdapat 12 tahapan wajib yang harus dilalui, mulai dari:

  • Undangan kualifikasi kepada pelaku usaha.

  • Penyampaian dokumen penawaran.

  • Proses evaluasi dokumen.

  • Penandatanganan kontrak.

ICW menduga kuat PT Agrinas tidak melewati prosedur ini karena ketiadaan informasi publik yang bisa diakses secara resmi oleh masyarakat.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Ketertutupan PT Agrinas dinilai melanggar prinsip dasar badan publik. ICW mendesak perusahaan untuk segera membuka dokumen pengadaan berdasarkan:

  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 11 ayat 1 huruf b).

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 yang mewajibkan badan publik memublikasikan informasi pengadaan barang dan jasa secara berkala.

Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah jumbo untuk kepentingan desa dan kelurahan, transparansi adalah harga mati. ICW menegaskan bahwa tanpa keterbukaan, kepercayaan publik terhadap program Koperasi Merah Putih bisa tergerus. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button