Sementara itu, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (Matakin) 1988-2002 Chandra Setiawan mengungkapkan, kekhawatiran tentang maraknya pelanggaran etika dan hukum di Indonesia.
Krisis ini tidak hanya terjadi di kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tetapi juga di level penegak hukum yang sering memutuskan perkara dengan cara yang mencederai keadilan.
”Sering kita dengar bahwa hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” ucap Chandra.
Ancaman bagi Demokrasi
Kemunduran moralitas penyelenggara negara ini, menurut para pengamat, menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap pemerintah akan semakin terkikis, dan pada akhirnya dapat memicu ketidakstabilan politik.
Apa yang Perlu Dilakukan?
Untuk mengatasi masalah ini, berbagai pihak perlu mengambil tindakan nyata. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Penguatan Lembaga Pengawas: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga pengawas lainnya perlu diberikan kewenangan yang lebih luas dan dukungan penuh untuk memberantas korupsi.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah harus membuka akses publik terhadap informasi dan memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan dapat dipertanggungjawabkan.
- Pendidikan Moral: Pendidikan moral perlu diperkuat sejak dini untuk menanamkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab pada generasi muda.
- Partisipasi Masyarakat: Masyarakat harus aktif mengawasi kinerja pemerintah dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan korupsi. (*/tur)