BeritaNASIONALTechno

Indonesia Siapkan Peta Jalan dan Perpres AI: Demi Pemanfaatan Inklusif dan Bertanggung Jawab

KALTENG.CO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah bergerak cepat menyusun kerangka regulasi dan strategi komprehensif untuk pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di Indonesia.

Fokus utamanya adalah memastikan pengembangan AI yang inklusif dan mencakup berbagai sektor penting, dari ekonomi hingga layanan publik.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengungkapkan bahwa regulasi terkait AI akan diformulasikan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola antar sektor secara menyeluruh.

“Akan ada dua produk, yaitu peta jalan dan regulasi AI. Lalu Peraturan Presiden yang dapat berlaku di seluruh lembaga. Jadi, dengan melakukan itu, kami memperkuat regulasi kami tentang AI,” jelas Nezar di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat.

Landasan Hukum yang Ada dan Mitigasi Risiko

Nezar menyampaikan, Indonesia sejatinya telah memiliki sejumlah dasar hukum yang mendukung pengembangan AI. Regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga berbagai peraturan di tingkat kementerian serta surat edaran yang mengatur etika penggunaan AI, sudah menjadi acuan penting.

Regulasi-regulasi ini berfungsi untuk mengelola risiko sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab. “Dengan seperangkat peraturan ini, saya pikir kami dapat memiliki referensi bagi semua pemangku kepentingan yang ingin mengembangkan teknologi AI. Bagi masyarakat yang ingin menggunakan teknologi ini, kami juga dapat menavigasi dan memitigasi risikonya,” terang Nezar Patria.

Kolaborasi Quadhelix Susun Peta Jalan Nasional AI

Di samping regulasi, Komdigi juga tengah serius mempersiapkan peta jalan nasional AI. Nezar menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini melibatkan beragam pihak melalui pendekatan kolaboratif yang disebut quadhelix. Pendekatan ini melibatkan dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah, demi menghasilkan kerangka yang komprehensif dan relevan.

Proses penyusunan ini pun mendapat dukungan internasional dari Japan International Cooperation Agency (JICA) dan konsultan dari Boston Consulting Group (BCG), yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam merancang masa depan AI di Indonesia.

“Proses ini telah berjalan secara maraton selama hampir dua bulan ini. Pemerintah mengapresiasi komitmen semua pihak untuk mewujudkan peta jalan ini,” ungkap Nezar Patria. “Untuk mendukung proses tersebut pemerintah dengan dukungan JICA juga melakukan kajian pendukung perumusan peta jalan dengan melibatkan BCG dan drafnya masih dibahas oleh banyak pemangku kepentingan. Semoga kami dapat menyelesaikan drafnya pada akhir bulan ini,” tambahnya.

Panduan Implementasi dan Ekosistem AI yang Kompetitif

Peta jalan AI ini dirancang sebagai pedoman utama bagi kementerian dan lembaga dalam mengimplementasikan AI di berbagai bidang vital, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, hingga sektor keuangan.

“Ini seperti panduan untuk semua kementerian yang terkait dengan adopsi AI. Kami hanya memberikan prinsip-prinsip bagaimana mengadopsinya, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta apa yang perlu diwaspadai terkait risikonya,” kata Nezar.

Pemerintah berharap, dokumen peta jalan dan Perpres mengenai AI ini bisa menjadi pijakan kuat dalam mengembangkan teknologi AI secara etis, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan global. Kedua dokumen tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan antara dorongan inovasi dan perlindungan publik, serta menjadi fondasi dalam menciptakan ekosistem AI nasional yang aman, tangguh, dan kompetitif.

Dengan langkah proaktif ini, Indonesia bertekad untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pemain kunci dalam pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan di masa depan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button