PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyebaran Covid-19 di Kalteng meningkat. Warga atau badan usaha yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), siap-siap akan di berikan sanksi.
“Dari rapat terbatas yang di gelar, kita akan mengoptimalkan satgas. Nantinya Satgas Yustisi ini akan mobile. Sidang-sidang di tempat akan lebih di efektifkan guna memberikan efek jera kepada masyarakat,” kata Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (5/7/2021)
Dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 433.1/107, Polda Kalteng menerjunkan ratusan personelnya yang terbagi menjadi dua kategori.
“Untuk personel Polri dalam kegiatan Operasi Yustisi ini mengerahkan 42 pasukan. Sedang dalam hal mem-back up Pos Penyekatan, kami menerjunkan sebanyak 81 personel,” ujarnya.
Lanjutnya, dari hasil evaluasi, kedisiplinan masyarakat di Bumi Tambun Bungai ini dalam hal menggunakan masker itu sudah 93% secara nasional. Namun, data itu masih di minta untuk di periksa kembali.
Beberapa waktu lalu, Kapolda Kalteng bersama Pangdam XII/Tanjungpura dan Danrem 102/PJG mengecek betul bagaimana kondisi objektif yang ada di Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Kotim dan Kabupaten Lamandau.
“Memang saat melintas, kita melihat penerapan protokol kesehatannya masih lemah. It lah yang akan menjadi sasaran kita,” ucap jendral dengan dua bintang di pundaknya.
Menurutnya, untuk di dalam kota, ada kelompok atau tempat tertentu yang memang masih perlu di tingkatkan kembali. Khususnya dalam hal penggunaan masker.
“Oleh karena itu, hari ini kami mengoptimalkan kembali Satgas dan mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng. Sasaran utama kita adalah dalam penerapan prokes. Karena virus varian baru ini tingkat penyebarannya enam kali lebih cepat dari sebelumnya,” cecarnya.
Ia mengimbau kepada warga Kalteng untuk tetap mematuhi prokes. Terutama menggunakan masker saat berkendara dan berada di luar rumah, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan menghindari kerumunan.
“Oleh sebab itu, masyarakat selalu kami imbau dalam melaksanakan aktivitas di luar atau dalam ruangan, untuk menggunakan masker karena iti merupakan hal mutlak,” pungkasnya. (oiq)