BeritaNASIONAL

Industri Ekspor Boleh Beroperasi 100 Persen

KALTENG.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 24-30 Agustus. Bedanya, kali ini Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah lainnya diputuskan pemerintah untuk diturunkan menjadi level 3. Seluruh perusahaan industri ekspor sudah boleh beroperasi 100 persen.

“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Senin (23/8/2021).

Jokowi juga menuturkan untuk kegiatan sektor industri yang berorientasi kepada ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen. “Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen,” katanya.

Namun demikian, jika di temukan klaster Covid-19 di tempat tersebut. Maka untuk sementara tempat itu di tutup selama 5 hari. “Namun bila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan di tutup selama 5 hari,” katanya.

Sementara pusat perbelanjaan atau mall di perbolehkan buka maksimal sampai 20.00 waktu setempat dengan maksimal 50 persen. “Tentu dengan penerapan protokol kesehatan ketat yang di atur lebih lanjut oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk restoran di perbolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas. Untuk makan di tempat yaitu 2 orang per meja dan pembatasan jam operasional hingga jam 20.00 waktu setempat.

“Penyesuaian beberapa pembatasan kegiatan masyarakat ini di barengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat masuk,” pungkasnya.(tur)

Related Articles

Back to top button