BeritaPalangka RayaPANDEMIUtama

Buntut Resepsi Nikah Masa Pandemi, Camat Jekan Raya Dipanggil Kejaksaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Camat Jekan Raya, Sri Utomo di panggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Hal itu buntut dari tindak lanjut dari kegiatan resepsi pernikahan yang berlangsung di masa pandemi covid-19, Selasa (24/8/2021) pagi.

Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Januar Hapriansyah mengatakan, pemanggilan terhadap Camat Jekan Raya, Lurah Bukit Tunggal dan Wedding Organizer (WO) merupakan tindak lanjut laporan masyarakat tentang adanya kegiatan pernikahan di wilayah Jekan Raya.

https://kalteng.co

Di mana dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 itu, seharusnya untuk resepsi pernikahan ditiadakan. Hal itu jelas tertera di dalam Inmendagri 31 Tahun 2021.

“Namun pada kenyataannya di lapangan berdasarkan laporan masyarakat adanya resepsi pernikahan yang terselenggara,” katanya kepada awak media di ruang kerjanya usai melakukan tahap klarifikasi.

Lanjutnya, dalam hal ini pemerintah tidak pernah melarang dalam kegiatan akad nikah ataupun pemberkatan. Hanya harus di batas jumlah tamu maksimal 20 orang.

“Kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak penyelenggara respsi tersebut. Sudah berjalan dua hari dan besok akan terus berlanjut untuk memanggil pihak terkait acara itu,” bebernya.

Apapun hasilnya nanti, semoga ke depannya Inmendagri ini dapat di patuhi sebagai wujud dari membatas atau mencegah penyebaran pandemi covid-19 yang ini melanda di Indonesia khusunya Palangka Raya.

“Ke depannya, saya berharap untuk tidak ada lagi izin yang diterbitkan. Baik itu mengenai resepsi pernikahan ataupun kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap camat tadi, dikaitkan dengan surat-surat yang di tunjukkan bahwa ada beberapa hal yang memang menjadi krusial. Namun, saat ini dalam tahap pemeriksaan.

“Kita harap, ke depannya akan ada lagi temuan-temuan lainnya,” cecarnya

Kalau dari WO, mereka mengajukan usulan dalam artian permohonan untuk menyelenggarakan acara. Mereka melakukan permohonan secara tertulis pada pihak Kecamatan Jekan Raya.

“Saat itu sudah di terima pihak kecamatan hingga terbitnya surat rekomendasi menyelenggarakan acara tersebut,” pungkasnya.

Karena ini masih dalam rangkaian wawancara atau interview saja, karena belum masuk ranah penyelidikan dan penyidikan maka pihaknya hanya akan meminta keterangan dari pihak terkait sebagai klarifikasi. (oiq)

Related Articles

Back to top button