BeritaNASIONALPOLITIKA

Ini Tips PDIP Membangun Soliditas Partai, Hasto: Satu Keluarga Tidak Boleh Berbeda Partai

KALTENG.CO-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan partai paling besar di Negara ini. Basis massanya tidak hanya di kalangan wong cilik, melainkan yang paling massif  justru pada jejaring soliditas keluarga.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengemukakan aturan internal partai kepada publik. Yakni, dalam satu keluarga dilarang beda partai. Jika dalam satu keluarga sudah memiliki sikap politik menjadi kader PDIP, maka anggota keluarga itu wajib ikut memilih partai yang sama.

Pendapat Hasto itu menyingunggung Kaesang Pangerap, putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), jika terjun ke politik. “Ya sekiranya (Kaesang) mau masuk ke PDI Perjuangan, karena kami ini punya aturan bahwa dalam satu keluarga tidak bisa masuk dalam pilihan partai-partai yang berbeda,” kata Hasto di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/1/2023).

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi merupakan kader PDIP. Begitu juga Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang, putra pertama Jokowi. Dia juga kader partai moncong putih.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Menurut Hasto, membangun komitmen satu keluarga tidak masuk partai yang berbeda-beda sangatlah penting. Hal itu menunjukkan emosional politik.

“Karena itu juga menunjukkan suatu emotional bonding, kesadaran, dan pendidikan politik itu dimulai dari keluarga,” ucap Hasto.

Politikus asal Jogjakarta itu memastikan PDIP sangat terbuka bagi Kaesang untuk terjun ke politik dan bergabung dengan PDIP. Meski Kaesang putra presiden, jika masuk bergabung ke PDIP, maka dia mesti mengikuti prosedur internal partai. Yakni, harus mengajukan permohonan.

“Mengapa ada stelsel aktif? Karena itu sebagai sebuah momentum bahwa ketika masuk ke partai, mereka harus menyatukan diri, harus merelatifkan kepentingan individunya, dan mengedepankan kepentingan kolektif partai,” ucap Hasto.

Bagi PDIP pendidikan politik dari keluarga sangat penting. Karena itu, dalam aturan pencalegan, misalnya, suami istri dari partai berbeda tidak bisa dijadikan sebagai caleg.

“Kemudian dalam suatu keluarga itu kan ada pembatasan-pembatasan, dari segi jumlah, kecuali menjadi anggota dan satu keluarga tidak boleh ditugaskan dalam satu tingkatan yang sama,” pungkas Hasto. (*/tur)

Related Articles

Back to top button