Hukum Dan Kriminal

Beraksi di Kalteng, Komplotan Penipu Modus Jual Madu Digulung

KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Komplotan penipu modus jual madu gulung diringkus Kepolisian. Sebanyak tujuh tersangka diamankan jajaran Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup unit Resmob Polres Tanah Laut, Reskrim Polsek Jorong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng, Ditintelkam Polda Kalteng dan Resmob Polsek Pahandut.

Para pelaku antara lain tersangka Karimudin Ginting (43) warga Jalan Hasan Lk.IV, Desa Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara. Tersangka Hendra (29) warga Desa Bambel Baru Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

Kemudian tersangka Ramli Ginting (49) warga Jalan mesjid komp veteran no 34 rt 006 rw 013 kelurahan cinta damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan Provinsi Sumatera Utara, tersangka M Yusup (29) warga Desa Alur Buluh Kecamatan Bukit Tusam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, juga tersanka Darni Zainudin(44) warga Jalan B Zein Hamid Gg Keluarga No: 38 LK 2, Desa Titi Kuning Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka Syamsudin Ginting (47) warga Dusun V Alur Kapal RT 5, Keluarahan Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, dan Amran (39) warga Jalan Brigjen Katamso Kampung Baru, Kecamatan Medan Johor Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

“Tujuh tersangka diamankan diempat lokasi dalam waktu satu hari,” ungkap Kapolres Kapuas Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto.

Kasatreskrim mengungkapkan penangkapan Karimudin Ginting di Jalan Mawar Dusun Banjar Arum Rt.11 Rw.05 Desa. Karang Rejo Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/8/2023) Pukul 13.57 WITA. Kemudian tersangka Hendra ditangkap di Jalan Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/8/2023) Pukul 14.59 WITA.

“Tersangka Ramli ditangkap di Jalan Purnawirawan gang damai kelurahan Angsau kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/8/2023) Pukul 16.42 WITA. Sedangkan tersangka M Yusup, Darni, Syamsudin dan Amran ditangkap di Jalab Beliang IV Barak Nomor 1 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (1/8/2023) Pukul 16.34 WIB,” tegasnya.

Kronologinya pada 4 Juli 2023 Pukul 16.30 WIB, di rumah korban Isaskar Unjung (78) Jalan Kalimantan No.50 RT.17 Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Awal mula seseorang mengaku bernama Ari datang untuk membeli madu hutan kepada korban sebanyak 40 botol dengan harga Rp. 65.000 per botolnya. Dan memberitahukan Ari mencari madu kelulut dalam jumlah banyak untuk keperluan kesehatan.

Dimana disampaikan kalau ada madu kelulut jual saja kepada Saudara Ari karena menampung berapa saja dengan harga Rp. 900.000 per kilogramnya. Tidak berapa lama datang Saudara Ginting yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya yang bernama saudara Anto menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban.

Sehingga membuat yakin dan membeli dengan rincian untuk madu kelulut dibeli sebanyak 118 kg dengan tiga kali tahapan pembelian yakni 50 kg dengan harga Rp. 550.000, – perkilo, 47 kg dengan harga Rp.500.000, – perkilo dan 21 kg dengan harga Rp. 500.000,- perkilo, serta untuk madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp.65.000,-perkilo.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button