Sosialisasikan Ketaatan Lingkungan Pelaku Usaha
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sosialisasikan ketaatan lingkungan pelaku usaha. Pemko Palangka Raya Selasa (2/9/2021) melakukan giat sosialisasi pembinaan dan ketaatan lingkungan pelaku usaha yang beroperasional di Palangka Raya.
Asisten II Setda Kota Palangka Raya Amandus Frenaldi menyampaikan, kegiatan ini adalah upaya tindak lanjut Pemko dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 yang berisi tentang kepala daerah wajib mengawasi pelaku usaha.
Terutama dalam hal persetujuan lingkungan yang di ajukan oleh para pelaku usaha, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup oleh kepala daerah terhadap aktivitas yang dilakukan pelaku usaha.
“Pemahaman peraturan hidup ini kita berikan kepada para pelaku usaha, sehingga apabila ada pelaku usaha yang melanggar, akan kita berikan sanksi secara tegas sesuai dengan dasar hukum yang ada,” ucapnya kemarin.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya Achmad Zaini berharap besar dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kedepannya dapat meningkatkan ketaat pelaku usaha dalam hal mengelola lingkungan.
Dengan cara para pelaku usaha, bisa mematuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai komitmen tentang persetujuan lingkungan hidup. Yang di ajukan oleh pihak pelaku usaha sebelum memulai kegiatan usahanya. “Kegiatan ini tentunya menerapkan Protokol Kesehatan dengan jumlah peserta maksimal 25 persen dari total kapasitas, dan pelaksanaannya pun cukup cepat sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam Prokes,” (ahm)




